PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

 

ARTIKEL 

PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

 

PENDAHULUAN

            Perkawinan adalah sunnatullah, Islam sangat menganjurkan perkawinan. Islam menyukai perkawinan dan segala akibat, baik bagi yang bersangkutan, bagi masyarakt maupun bagi kemanusiaan pada umumnya. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada beberapa mampaat dari perkawinan diantranya akan mengembangkan keturunan dan menjaga kelangsungan hidup.

            Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akat yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujutkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah,dan rahmah. Hukum perkawinan itu asalnya mubah. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan biasanya didasarkan pada prinsip rasa cinta dan rasa kasih sayang. Ketiga prinsip tersebut meripakan perwujutan dari perjanjian perkawinan.

            Perkawinan yang didasari  rasa cinta dan rasa kasih sayang bisa membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Oleh kerna itu, setiap permasalahan dan konflik yang terdapat dalam hubungan perkawinan dapat dieleminir sedikit mungkin untuk tidak terjadinya perceraiaan. Bila perkawinan tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian perkawinan yang sah dan tertulis, ada hal yang dapat dipahani sebagai “ ikatan suci ” antara suami istri yaitu “ akad nikah “ yang telah diucapkan oleh pasangan suami istri ketika mereka menikah. Hal ini sesungguhnya sesungguhnya dapat mengikat hubungan perkawinan atau rumah tangga mereka dikemudian hari.

            Perjanjian menjadi salah satu pilihan yang sangat penting dalam kehidupan rumah tangga, artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta Gono Gini maupun yang lain, contohnya masalah harta bawaan, dan harta perolehan dan harta hadiah. Mungkin anda bertanya , bagaimana jika suatu perkawinan tidak disertai perjanjian perkawinan?

            Perjanjian perkawinan sifat dan hukumnya mubah artinya tidak wajib dan tidak pula diharamkan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami istri akan terasa aman karena jika suami saaat hubungan mereka ternyata bermasalah atau berujung dengan perceraian, maka ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan dan dasar hukumnya. Dan yang paling penting, dengan perjanjian perkawinan berfungsi memberikan arahan terkahap kesepakatan untuk tidak berbuat kekerasan dalam rumah tangga.

 

APA ITU PERJANJIAN PERKAWINAN

            Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum perkawinan dilangsungkan, dan isi perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan.

            Secara umum perjanjian perkawinan berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami istri, adapun tujuan perjanjian perkawinan adalah untuk mengatur akibat-akibat perkawinan dan yang menyangkut harta kekayaan.

            Perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan umumnya mengatur ketentuan bagaimana harta kekayaan akan dibagi jika  terjaadi perpisahan baik kerna perceraian atau kerna kematian. Juga menngatur tentang yang berkenaan dengan kepentingan masa depan rumah tangga, seperti pengaturan anak, pendidikan dan kometmen terhadap tidak adanya kekerasan dalam hubungan perkawinan.

            Secara hukum perjanjian perkawinan diperbolehkan berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan UU perkawinan, KUHPer, dan Kitab Hukum Islam.

 

TUJUAN PERJANJIAN PERKAWINAN

            Adanya banyak tujuan dari perjanjian perkawinan diantaranya :

1.      Membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan.

2.      Adanya pemisahan antara harta suami tetap menjadi hartanya, dan harta istri juga tetap menjadi hartanya sendiri, dan ketika dibagi, harta keduanya dipisahkan berdasarkan kepemilikan harta secara pribadi.

3.      Mengatur pemberian hadiah dari suami, kepada istri atau sebaliknya atau pemberian hadiah timbal balik antara suami dan istri.

4.      Membatasi kekuasaan suami terhdap barang-barang kebersamaan.

5.      Mengatur pemberian testemen dari suami untuk istri atau sebaliknya.

6.      Mengatur pemberian hadiah oleh pihak ketiga kepada suami atau istri.

7.      Mengatur testemen dari pihak ketiga kepada suamia atau istri.

 

MANPAAT PERJANJIAN PERKAWINAN

            Perjanjian perkawinan dimata masyarakat masih terasa asing, dimana adanya masyarakat yang bisa menerima konsep pemikiran tentang pembuatan perjanjian dan ada yang masih banyak masyarakat yang belum menerimanya. Didalam kenyataannnya, masih sedikit pasangan calon pengantin yang memandang hal ini sebagai suatu hal yang positif, dan ada juga yang mengganggap bahwa perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak lazim, metrialistis, egoisme, dan lain-lain. Masalah ini timbul disebabkan oleh keyakinan masyarakat bahwa perkawinan adalah suatu hal yang suci dan sakral. Artinya setiap pasangan yang akan menikah harus menjaga kesuciannya, dari proses menuju perkawinan hingga menata kehidupan rumah tangga nya, dengan anggapan yang sakral inilah maka perjanjian perkawinan ini masih dianggap sebagai urusan duniawi dan tidak sepantasnya untuk dibicarakan.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa membuat perjanjian perkawinan sama saja dengan membuat perjanjian yang lebih bersipat bisnis semata. Kesalahpahaman ini perlu diluruskan agar masyarakat tau bahwa sesungguhnya perjanjian perkawinan sangat penting, dan tidak dianggap sebagai willayah keduniawian. Ada beberapa manpaat perjanjian perkawinan :

1.      Untuk melindungi secara hukum harta bawaan masing-masing pihak baik suami maupun istri.

2.      Menjadi salah satu alat perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga.

3.      Untuk melindungi pihak perempuan, dimana hak-hak keadilan dapat terlindungi.

4.      Untuk mengamankan asset dan kondisi ekonomi keluarga.

 

DASAR HUKUM DARI PERJANJIAN PERKAWINAN

            Perjanjian perkawinan diatur dalam berbagai peraturan baik menurut UU perkawina , Kitab Hukum Islam, dan KUHPer.

            Peraturan tentang perjanjian perkawinan dalam UU perkawinan dal;am pasal 29 (1) : “  pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang dissahkan oleh pegawai, pencatat perkawinan, setlah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

            Dalam KUHPer pasal 139 mengatur bahwa : “ para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan UU mengenai harta bersama, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata terrtib umum, dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan yang diberikan”.

            Dalam Kitab Hukum Islam pasal 47 (1) : “ pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan “. Ayat 2 mengatur tentang bentuk perjanjian yang dimaksud yaitu : “ perjanjian tersebut dalam ayat 1 dapat meliputi pencampuran harta harta pribadi dan pemisahan harta pencarian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.

            Perjanjian perkawinan tidak boleh dibuat sesukanya, artinya dalam pembuatannya harus dipertimbangkan pada aspek kepatutan, dan disesuaikan dengan hukum, agama, dan tata susila yang berlaku di masyarakat.

            Dalam UU perkawinan pasal 29 (1) : “ perjanjian teersebut tidak dapat dipisahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Jika ketentuan ini tidak dindahkan, perjanjian perkawinan yang telah dibuat harus dibatalkan.

            Perjanjian perkawinan perlu didaftarkan dengan akta notaries agar kekuatan hukumnya lebih kuat, sebagaimana diatur dalam KUHPer passal 147.

 

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

            UU perkawinan pasal 29 (3) mengatur bahwa ; “perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung. Hal senada dinyatakan dalam KUHPer pasal 147 (2) : “bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan”. Dalam Kitab Hukum Islam pasal 50 (1) : “perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan pencat nikah. KUHPer pasal 154: “ perjanjian perkawinan seperti hibah karena perkawinan tidak berlaku, jika tidak diikuti oleh perkawinan, artinya perjanjian perkawinan dapat gugur jika calon suami istri tidak jadi melangsungkan perkawinan

            Ada satu pertanyaan yang mungkin terlintas dipikiran kita, apakah perjanjian perkawinan yang dibuat dapat dicabut kembali? Menurut KUHPer selama perkawinan belum dilangsungkan, perjanjian perkawinan masih dapat diubah. Jika perkawinan telah berlangsung, perjanjian perkawinan tidak bisa diubah lagi.

            Dalam pasal 148(1): “segala perubahan dalam perjanjian yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan, maka tidak dapat dilakukan dengan cara lain, kecuali dengan akta dalam bentuk yang sama, seperti dalam akta perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

            Dalam pasal 148(2): “tiada suatu perubahanpun berlaku, jika pelaksanaannya tidak dihadiri dan tidak disetujui oleh mereka yang sebelumnya telah menghadiri dan menyetujui perjanjian tersebut.

            Menurut UU perkawinan pasal 2 ayat 4 : “selama masa perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak bisa dirubah, kecuali kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahn teresebut tidak merugikan kepada pihak ketiga.

            Dalam Kitab Hukum Islam pasal 50 ayat 2 : “perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami istri dan wajib didaftarkan dikantor pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan.

 

SYARAT PERJANJIAN PERKAWINAN

            Sebuah perjanjian perkawinan baru dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam UU. Dalam KUHPer pasal 147 (1) (2) disebutkan bahwa: “ perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akte notaris, sebelum perkawinan berlangsung dan akan menjadi batal jika tidak dibuat secara demikian”. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat perkawinan dilangsungkan, dan tidak boleh ditentukan saat untuk itu. Sebuah perjanjian perkawinan harus memenuhi ketentuan:

1.      Dibuat dengan akta notaris

Dalam proses pembuatan perjanjian perkawinan harus didaftarkan dan dicatatkan secara sah melalui kantor notaris, dengan adanya pencatatan ini akan diperoleh kepastian tentang kapan tanggal pembuatan perjanjian perkawinan, dan menghindari dari kemungkinan dipalsukannya tanggal pembuatan akta.

2.      Dibuat sebelum perkawinan

Dengan maksud agar dapat diketahui secara jelas bahwa isi perjanjian itu dapat diterapkan oleh pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangganya.

 

Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian perkawinan, adanya keterbukaan dalam mengungkap segala kondisi keuangan yang ada, baik sebelum maupun sesudah berlangsungnya perkawinan, dan pasangan calon pengantin harus menyetujui dan menandatangani isi perjanjian perkawinan tanpa ada rasa paksaan.

 

ISI PERJANJIAN

            Isi perjanjian perkawinan dibuat berdasarkan kepentingan kedua calon suami istri dalam mmengurus harta kekayaan mereka masing-masing. Berdasarkan KUHPer kedua calon suami istri diberikan kebebasan untuk menentukan isi perjanjian perkawinan, asalkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka, dan tidak bertentangan dengan tata susila, tata hukum dan tata agama serta tata tertib dalam bermasyarakat. Kebebasan yang diberikan kepada kedua calon suami istri untuk menentukan isi perjanjian perkawinan ternyata dibatasi oleh sejumlah peraturan yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut :

1.      Perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam KUHPer pasal 1335: “Suatu perjanjian tanpa sebabatau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum, artinya perjanjian yang dibuat harus didasarkan pada sebab-sebab yang jelas.

2.      Perjanjian yang dibuat tidak boleh melepaskan hak atas peninggalan orang-orang yang sedarah. Dalam KUHPer pasal 141: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan calon suami istri tidak boleh melepaskan hak-hak yang dibrikan UU kepada mereka atas harta peninggalan keluarga sedarah mereka dalam garis kebawahpun tidak boleh mengatur harta peninggalan itu.

3.      Perjanjian yang dibuat tidak boleh memuat yang mengatur bahwa salah satu akan menanggung utang lebih besar dari bagiannya dalam laba persatuan. Dalam KUHPer pasal 142 : “mereka tidak boleh memperjanjikan bahwa salah seorang pihak harus membayar sebagian utang yang lebih besar dari bagiannya dalam laba persatuan.

4.      Perjanjian yang dibuat tidak boleh hanya berupa kata-kata yang menyebutkan bahwa harta perkawinan mereka diatur oleh UU asing atau addat istiadat setempat. Dalam KUHPer pasal 143: “ mereka tidak boleh dengan kata-kata sepintas lalu memperjanjikan bahwa harta perkawinan mereka diatur oleh UU luar negri atau beberapa adat kebiasaan, kitab UU atau PP daerah yang dahulu pernah berlaku di Indonesia atau dalam kerajaan Belanda dan daerah jajahannya.

5.      Perjanjian yang dibuat tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam KUHPer pasal 140 (1): “perjanjian yang demikian tidak boleh mengurangi segala hak yang disandarkan kepada kekuatan suami sebagai suami dan pada kekuatan orang tua, juga tidak boleh mengurangi hak-hak yang diberikan UU kepada siapa yang hidup terlama diantara suami istri.

PENUTUP

      Dari uraian diatas, sudah sangat jelas bahwa perjanjian perkawinan dalm menjalankan kehidupan berumah tangga mempunyai pedoman hukum yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan hak suami ataupun hak istri terhadap harta bersama. Selain itu perjanjian perkawinan juga memberikan arahan untuk tidak melakukan tindak kekerasan dalam berumah tangga, adanya kesetaraan antara suami dan istri, jadi perjanjian perkawinan tidak perlu lagi dianggap tidak penting atau tabu, kerna memiliki multi fungsi yang akan mmengamankan hubungan perkawinan atau rumah tangga.

Perjanjian yang dibuat tidak boleh

DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Zahri, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia,

      Yogyakarta : Bina Cipta,1978.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UUI Press,2004.

Ramulyo, Mohd Idris, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hadikusuma Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung ; Maju mundur, 1990.

Ash Shiddiqie, T.M.Hasbi, Pedoman Rumah Tangga, Medan: Pustaka Maju, 1971.

Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Alat Masak Berbasis Listrik dari PT. PLN

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Monitoring Pilkada Provinsi Riau 2024