PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN
ARTIKEL
PENTINGNYA
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENDAHULUAN
Perkawinan
adalah sunnatullah, Islam sangat menganjurkan perkawinan. Islam menyukai
perkawinan dan segala akibat, baik bagi yang bersangkutan, bagi masyarakt
maupun bagi kemanusiaan pada umumnya. Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ada beberapa mampaat dari perkawinan diantranya akan mengembangkan keturunan
dan menjaga kelangsungan hidup.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu
akat yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah
ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujutkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah,dan rahmah. Hukum perkawinan itu asalnya mubah. Perkawinan sah apabila
dilakukan menurut hukum Islam dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan biasanya didasarkan
pada prinsip rasa cinta dan rasa kasih sayang. Ketiga prinsip tersebut
meripakan perwujutan dari perjanjian perkawinan.
Perkawinan yang didasari
rasa cinta dan rasa kasih sayang bisa membangun keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan warahmah. Oleh kerna itu, setiap permasalahan dan konflik yang
terdapat dalam hubungan perkawinan dapat dieleminir sedikit mungkin untuk tidak
terjadinya perceraiaan. Bila perkawinan tidak dilengkapi dengan adanya
perjanjian perkawinan yang sah dan tertulis, ada hal yang dapat dipahani
sebagai “ ikatan suci ” antara suami istri yaitu “ akad nikah “ yang telah
diucapkan oleh pasangan suami istri ketika mereka menikah. Hal ini sesungguhnya
sesungguhnya dapat mengikat hubungan perkawinan atau rumah tangga mereka
dikemudian hari.
Perjanjian menjadi salah satu pilihan yang sangat penting
dalam kehidupan rumah tangga, artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan
rujukan utama, baik yang terkait dengan harta Gono Gini maupun yang lain,
contohnya masalah harta bawaan, dan harta perolehan dan harta hadiah. Mungkin
anda bertanya , bagaimana jika suatu perkawinan tidak disertai perjanjian
perkawinan?
Perjanjian perkawinan sifat dan hukumnya mubah artinya
tidak wajib dan tidak pula diharamkan. Dengan adanya perjanjian perkawinan,
maka hubungan suami istri akan terasa aman karena jika suami saaat hubungan
mereka ternyata bermasalah atau berujung dengan perceraian, maka ada sesuatu
yang bisa dijadikan pegangan dan dasar hukumnya. Dan yang paling penting,
dengan perjanjian perkawinan berfungsi memberikan arahan terkahap kesepakatan
untuk tidak berbuat kekerasan dalam rumah tangga.
APA
ITU PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian
perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum
perkawinan dilangsungkan, dan isi perjanjian tersebut mengikat hubungan
perkawinan.
Secara umum perjanjian perkawinan berisi tentang
pengaturan harta kekayaan calon suami istri, adapun tujuan perjanjian
perkawinan adalah untuk mengatur akibat-akibat perkawinan dan yang menyangkut
harta kekayaan.
Perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan
dilangsungkan dan umumnya mengatur ketentuan bagaimana harta kekayaan akan
dibagi jika terjaadi perpisahan baik
kerna perceraian atau kerna kematian. Juga menngatur tentang yang berkenaan
dengan kepentingan masa depan rumah tangga, seperti pengaturan anak, pendidikan
dan kometmen terhadap tidak adanya kekerasan dalam hubungan perkawinan.
Secara hukum perjanjian perkawinan diperbolehkan
berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan UU
perkawinan, KUHPer, dan Kitab Hukum Islam.
TUJUAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Adanya banyak
tujuan dari perjanjian perkawinan diantaranya :
1.
Membatasi atau meniadakan sama sekali
kebersamaan harta kekayaan.
2.
Adanya pemisahan antara harta suami
tetap menjadi hartanya, dan harta istri juga tetap menjadi hartanya sendiri,
dan ketika dibagi, harta keduanya dipisahkan berdasarkan kepemilikan harta
secara pribadi.
3.
Mengatur pemberian hadiah dari suami,
kepada istri atau sebaliknya atau pemberian hadiah timbal balik antara suami
dan istri.
4.
Membatasi kekuasaan suami terhdap
barang-barang kebersamaan.
5.
Mengatur pemberian testemen dari suami
untuk istri atau sebaliknya.
6.
Mengatur pemberian hadiah oleh pihak
ketiga kepada suami atau istri.
7.
Mengatur testemen dari pihak ketiga
kepada suamia atau istri.
MANPAAT
PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian perkawinan dimata masyarakat masih terasa
asing, dimana adanya masyarakat yang bisa menerima konsep pemikiran tentang
pembuatan perjanjian dan ada yang masih banyak masyarakat yang belum
menerimanya. Didalam kenyataannnya, masih sedikit pasangan calon pengantin yang
memandang hal ini sebagai suatu hal yang positif, dan ada juga yang mengganggap
bahwa perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak lazim, metrialistis,
egoisme, dan lain-lain. Masalah ini timbul disebabkan oleh keyakinan masyarakat
bahwa perkawinan adalah suatu hal yang suci dan sakral. Artinya setiap pasangan
yang akan menikah harus menjaga kesuciannya, dari proses menuju perkawinan
hingga menata kehidupan rumah tangga nya, dengan anggapan yang sakral inilah
maka perjanjian perkawinan ini masih dianggap sebagai urusan duniawi dan tidak
sepantasnya untuk dibicarakan.
Sebagian masyarakat
menganggap bahwa membuat perjanjian perkawinan sama saja dengan membuat
perjanjian yang lebih bersipat bisnis semata. Kesalahpahaman ini perlu
diluruskan agar masyarakat tau bahwa sesungguhnya perjanjian perkawinan sangat
penting, dan tidak dianggap sebagai willayah keduniawian. Ada beberapa manpaat
perjanjian perkawinan :
1.
Untuk melindungi secara hukum harta
bawaan masing-masing pihak baik suami maupun istri.
2.
Menjadi salah satu alat perlindungan
dari kekerasan dalam rumah tangga.
3.
Untuk melindungi pihak perempuan, dimana
hak-hak keadilan dapat terlindungi.
4.
Untuk mengamankan asset dan kondisi
ekonomi keluarga.
DASAR
HUKUM DARI PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian perkawinan diatur dalam berbagai peraturan
baik menurut UU perkawina , Kitab Hukum Islam, dan KUHPer.
Peraturan tentang perjanjian perkawinan dalam UU
perkawinan dal;am pasal 29 (1) : “ pada
waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan
bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang dissahkan oleh pegawai,
pencatat perkawinan, setlah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga
sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Dalam KUHPer pasal 139 mengatur bahwa : “ para calon
suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan UU
mengenai harta bersama, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan tata susila
yang baik atau dengan tata terrtib umum, dan diindahkan pula
ketentuan-ketentuan yang diberikan”.
Dalam Kitab Hukum Islam pasal 47 (1) : “ pada waktu atau
sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian
tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta
dalam perkawinan “. Ayat 2 mengatur tentang bentuk perjanjian yang dimaksud
yaitu : “ perjanjian tersebut dalam ayat 1 dapat meliputi pencampuran harta
harta pribadi dan pemisahan harta pencarian masing-masing sepanjang hal itu
tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Perjanjian perkawinan tidak boleh dibuat sesukanya,
artinya dalam pembuatannya harus dipertimbangkan pada aspek kepatutan, dan
disesuaikan dengan hukum, agama, dan tata susila yang berlaku di masyarakat.
Dalam UU perkawinan pasal 29 (1) : “ perjanjian teersebut
tidak dapat dipisahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan
kesusilaan. Jika ketentuan ini tidak dindahkan, perjanjian perkawinan yang
telah dibuat harus dibatalkan.
Perjanjian perkawinan perlu didaftarkan dengan akta notaries
agar kekuatan hukumnya lebih kuat, sebagaimana diatur dalam KUHPer passal 147.
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN PERKAWINAN
UU perkawinan pasal 29 (3) mengatur bahwa ; “perjanjian
mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung. Hal senada dinyatakan dalam KUHPer
pasal 147 (2) : “bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan
dilangsungkan”. Dalam Kitab Hukum Islam pasal 50 (1) : “perjanjian perkawinan
mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai
tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan pencat nikah. KUHPer pasal 154: “
perjanjian perkawinan seperti hibah karena perkawinan tidak berlaku, jika tidak
diikuti oleh perkawinan, artinya perjanjian perkawinan dapat gugur jika calon
suami istri tidak jadi melangsungkan perkawinan
Ada satu pertanyaan yang mungkin terlintas dipikiran
kita, apakah perjanjian perkawinan yang dibuat dapat dicabut kembali? Menurut
KUHPer selama perkawinan belum dilangsungkan, perjanjian perkawinan masih dapat
diubah. Jika perkawinan telah berlangsung, perjanjian perkawinan tidak bisa
diubah lagi.
Dalam pasal 148(1): “segala perubahan dalam perjanjian
yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan, maka tidak dapat dilakukan
dengan cara lain, kecuali dengan akta dalam bentuk yang sama, seperti dalam
akta perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Dalam pasal 148(2): “tiada suatu perubahanpun berlaku,
jika pelaksanaannya tidak dihadiri dan tidak disetujui oleh mereka yang
sebelumnya telah menghadiri dan menyetujui perjanjian tersebut.
Menurut UU perkawinan pasal 2 ayat 4 : “selama masa
perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak bisa dirubah, kecuali kedua
belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahn teresebut tidak
merugikan kepada pihak ketiga.
Dalam Kitab Hukum Islam pasal 50 ayat 2 : “perjanjian
perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami istri
dan wajib didaftarkan dikantor pegawai pencatat nikah tempat perkawinan
dilangsungkan.
SYARAT
PERJANJIAN PERKAWINAN
Sebuah perjanjian perkawinan baru dapat dianggap sah apabila
memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam UU. Dalam KUHPer pasal
147 (1) (2) disebutkan bahwa: “ perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akte
notaris, sebelum perkawinan berlangsung dan akan menjadi batal jika tidak
dibuat secara demikian”. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat perkawinan
dilangsungkan, dan tidak boleh ditentukan saat untuk itu. Sebuah perjanjian
perkawinan harus memenuhi ketentuan:
1.
Dibuat dengan akta notaris
Dalam
proses pembuatan perjanjian perkawinan harus didaftarkan dan dicatatkan secara
sah melalui kantor notaris, dengan adanya pencatatan ini akan diperoleh
kepastian tentang kapan tanggal pembuatan perjanjian perkawinan, dan
menghindari dari kemungkinan dipalsukannya tanggal pembuatan akta.
2.
Dibuat sebelum perkawinan
Dengan
maksud agar dapat diketahui secara jelas bahwa isi perjanjian itu dapat
diterapkan oleh pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangganya.
Yang perlu diperhatikan
dalam pembuatan perjanjian perkawinan, adanya keterbukaan dalam mengungkap
segala kondisi keuangan yang ada, baik sebelum maupun sesudah berlangsungnya
perkawinan, dan pasangan calon pengantin harus menyetujui dan menandatangani
isi perjanjian perkawinan tanpa ada rasa paksaan.
ISI
PERJANJIAN
Isi perjanjian perkawinan dibuat berdasarkan kepentingan
kedua calon suami istri dalam mmengurus harta kekayaan mereka masing-masing.
Berdasarkan KUHPer kedua calon suami istri diberikan kebebasan untuk menentukan
isi perjanjian perkawinan, asalkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan
mereka, dan tidak bertentangan dengan tata susila, tata hukum dan tata agama
serta tata tertib dalam bermasyarakat. Kebebasan yang diberikan kepada kedua
calon suami istri untuk menentukan isi perjanjian perkawinan ternyata dibatasi
oleh sejumlah peraturan yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut :
1.
Perjanjian yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan dalam KUHPer pasal 1335: “Suatu perjanjian tanpa
sebabatau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak
mempunyai kekuatan hukum, artinya perjanjian yang dibuat harus didasarkan pada
sebab-sebab yang jelas.
2.
Perjanjian yang dibuat tidak boleh
melepaskan hak atas peninggalan orang-orang yang sedarah. Dalam KUHPer pasal
141: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan calon suami istri tidak boleh
melepaskan hak-hak yang dibrikan UU kepada mereka atas harta peninggalan
keluarga sedarah mereka dalam garis kebawahpun tidak boleh mengatur harta
peninggalan itu.
3.
Perjanjian yang dibuat tidak boleh
memuat yang mengatur bahwa salah satu akan menanggung utang lebih besar dari
bagiannya dalam laba persatuan. Dalam KUHPer pasal 142 : “mereka tidak boleh
memperjanjikan bahwa salah seorang pihak harus membayar sebagian utang yang
lebih besar dari bagiannya dalam laba persatuan.
4.
Perjanjian yang dibuat tidak boleh hanya
berupa kata-kata yang menyebutkan bahwa harta perkawinan mereka diatur oleh UU
asing atau addat istiadat setempat. Dalam KUHPer pasal 143: “ mereka tidak
boleh dengan kata-kata sepintas lalu memperjanjikan bahwa harta perkawinan
mereka diatur oleh UU luar negri atau beberapa adat kebiasaan, kitab UU atau PP
daerah yang dahulu pernah berlaku di Indonesia atau dalam kerajaan Belanda dan
daerah jajahannya.
5.
Perjanjian yang dibuat tidak boleh
menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam KUHPer pasal
140 (1): “perjanjian yang demikian tidak boleh mengurangi segala hak yang
disandarkan kepada kekuatan suami sebagai suami dan pada kekuatan orang tua,
juga tidak boleh mengurangi hak-hak yang diberikan UU kepada siapa yang hidup
terlama diantara suami istri.
PENUTUP
Dari uraian diatas, sudah sangat jelas
bahwa perjanjian perkawinan dalm menjalankan kehidupan berumah tangga mempunyai
pedoman hukum yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan hak suami ataupun
hak istri terhadap harta bersama. Selain itu perjanjian perkawinan juga
memberikan arahan untuk tidak melakukan tindak kekerasan dalam berumah tangga,
adanya kesetaraan antara suami dan istri, jadi perjanjian perkawinan tidak
perlu lagi dianggap tidak penting atau tabu, kerna memiliki multi fungsi yang
akan mmengamankan hubungan perkawinan atau rumah tangga.
Perjanjian
yang dibuat tidak boleh
DAFTAR PUSTAKA
Hamid,
Zahri, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam
dan UU Perkawinan di Indonesia,
Yogyakarta : Bina Cipta,1978.
Basyir,
Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta
: UUI Press,2004.
Ramulyo,
Mohd Idris, Hukum Perkawinan, Hukum
Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat, Jakarta: Sinar Grafika,
2006.
Hadikusuma
Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia
Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung ; Maju mundur,
1990.
Ash
Shiddiqie, T.M.Hasbi, Pedoman Rumah
Tangga, Medan: Pustaka Maju, 1971.
Comments
Post a Comment