HUKUM DALAM ISLAM

 

HUKUM DALAM ISLAM


Hukum dalam Islam ada lima :

1.      Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapatkan pahala; jika tidak dikerjakan, maka dia berdosa.

2.      Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

3.      Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdossa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.

4.      Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

5.      Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak juga berdosa, kalu ditinggalkan tidak berpahala dan tidak juga berdosa.

 

Dalil Fiqih adalah: 1. Al-qur’an, 2. Hadist, 3. Ijma’ mujtahidin, dan yang ke 4. Qias. Sebagian ulama menambahkan, yaitu Istihsan, Istidlal, ‘ Urf, dan Istishab. Hukum- hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.

1.      Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.

Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum Muslimin, tidak seorangpun berhak membantahnya, seperti wajib sholat yang lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat sah jual beli dengan rela. Kata Imam Syafii, apabila ada ketentuan hukum dari Allah swt. Pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.

2.      Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap dari hukum- hukum itu. Dalam hal yang seperti ini terbukalah jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu saja, tidak boleh melampaui lingkungan nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya, umpamanya boleh atau tidakkah khiyar majelis bagi dua orang yang berjual beli dalam memahami hadist: “dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah”.

Yang dimaksud dengan “berpisah” mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijan dan kabul.

3.      Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat’I (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya.

Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-lakli non muslim. Disini tidak ada pula jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui dan menjalankannya karena hukum yang disepakati oleh mujtahidin itu adalah hukum untuk seluruh umat ddan umat itu menurut sabda Rasullullah saw. Tidak akan sepakat atas sesuatu atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin itu merupakan  Ulul amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah swt. Menyuruh umatnya menaati Ulul amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada hukum itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin, bukan hanya semata-mata didasarkan kepada sangkaan yang tidak dengan penyelidikin yang teliti.

4.      Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat’I (pasti) maupun secara zanni (dugaan), dan tidak pula ada kesepakatanmujtahidin atas hukum itu.

Seperti yang banyak menghiasi kita-kitab Fiqih mashab yang kita lihat pada saat ini. Hukum yang seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut asas (cara) yang sesuai dengan akal pikirannya dan keadaan dilingkungan masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa tersebut. Huku-hukum seperti ini tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masing-masing. Maka mujtahid dimasa itu atau sesudahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain, sebagaimana mujtahid yang pertam telah membiri ( menetapkan) hukum itu sebelumnya. Diapun dapat pula mengubah hukum iti dengan pendadpatnya yang lain dengan tujuan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pokok-pokok pertimbangannya. Buah ijtihad seperti ini tidak wajib untuk dijalankan oleh seluruh muslim, hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendaptnya itu tidak dirubahnya. Jadi pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanyalah Al-qur’an dan Hadist mutawattir yang qat’i dilalah, dan ijma’ mujtahidin.


Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Alat Masak Berbasis Listrik dari PT. PLN

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Monitoring Pilkada Provinsi Riau 2024