HUKUM DALAM ISLAM
HUKUM DALAM ISLAM
Hukum
dalam Islam ada lima :
1.
Wajib,
yaitu perintah yang harus dikerjakan, jika perintah tersebut dipatuhi
(dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapatkan pahala; jika tidak
dikerjakan, maka dia berdosa.
2.
Sunat,
yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak
berdosa.
3.
Haram,
yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdossa jika tidak dikerjakan
(ditinggalkan) mendapat pahala.
4.
Makruh,
yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa),
dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
5.
Mubah,
yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau
dikerjakan tidak berpahala dan tidak juga berdosa, kalu ditinggalkan tidak
berpahala dan tidak juga berdosa.
Dalil
Fiqih adalah: 1. Al-qur’an, 2. Hadist, 3. Ijma’ mujtahidin, dan yang ke 4.
Qias. Sebagian ulama menambahkan, yaitu Istihsan, Istidlal, ‘ Urf, dan
Istishab. Hukum- hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat
macam.
1. Hukum yang diambil dari nas yang
tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
Hukum
seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum
Muslimin, tidak seorangpun berhak membantahnya, seperti wajib sholat yang lima
waktu, zakat, puasa, haji dan syarat sah jual beli dengan rela. Kata Imam
Syafii, apabila ada ketentuan hukum dari Allah swt. Pada suatu kejadian, setiap
muslim wajib mengikutinya.
2. Hukum yang diambil dari nas yang
tidak yakin maksudnya terhadap dari hukum- hukum itu. Dalam
hal yang seperti ini terbukalah jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam
batas memahami nas itu saja, tidak
boleh melampaui lingkungan nas itu.
Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan
ijtihadnya, umpamanya boleh atau tidakkah khiyar
majelis bagi dua orang yang berjual beli dalam memahami hadist: “dua orang yang jual beli boleh memilih antara
meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah”.
Yang
dimaksud dengan “berpisah” mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin
pula ijan dan kabul.
3. Hukum yang tidak ada nas, baik
secara qat’I (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah
sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya.
Seperti
bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan
laki-lakli non muslim. Disini tidak ada pula jalan untuk ijtihad, bahkan setiap
muslim wajib mengakui dan menjalankannya karena hukum yang disepakati oleh
mujtahidin itu adalah hukum untuk seluruh umat ddan umat itu menurut sabda
Rasullullah saw. Tidak akan sepakat atas sesuatu atas sesuatu yang sesat.
Mujtahidin itu merupakan Ulul amri dalam mempertimbangkan,
sedangkan Allah swt. Menyuruh umatnya menaati Ulul amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui
bahwa pada hukum itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin, bukan
hanya semata-mata didasarkan kepada sangkaan yang tidak dengan penyelidikin
yang teliti.
4. Hukum yang tidak ada nas, baik
secara qat’I (pasti) maupun secara zanni (dugaan), dan tidak pula ada
kesepakatanmujtahidin atas hukum itu.
Seperti yang banyak menghiasi kita-kitab Fiqih
mashab yang kita lihat pada saat ini. Hukum yang seperti ini adalah buah dari
pendapat salah seorang mujtahid menurut asas (cara) yang sesuai dengan akal
pikirannya dan keadaan dilingkungan masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa
tersebut. Huku-hukum seperti ini tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya
keadaan atau tinjauan masing-masing. Maka mujtahid dimasa itu atau sesudahnya
berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain, sebagaimana mujtahid yang
pertam telah membiri ( menetapkan) hukum itu sebelumnya. Diapun dapat pula
mengubah hukum iti dengan pendadpatnya yang lain dengan tujuan yang lain,
setelah diselidiki dan diteliti kembali pokok-pokok pertimbangannya. Buah
ijtihad seperti ini tidak wajib untuk dijalankan oleh seluruh muslim, hanya
wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa
kepadanya, selama pendaptnya itu tidak dirubahnya. Jadi pengambilan hukum yang
wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanyalah Al-qur’an dan Hadist mutawattir
yang qat’i dilalah, dan ijma’
mujtahidin.
Comments
Post a Comment