PERMASALAHAN HUKUM DI ERA OTONOMI DAERAH DAN PENYELESAIANNYA
PERMASALAHAN
HUKUM DI ERA OTONOMI DAERAH DAN PENYELESAIANNYA
Implementasi
konsep otonomi daerah dapat dibilang masih berusia sangat belia. Berbagai
desain program mencoba untuk diaplikasikan dalam mendukung terujutnya konsep
itu. Percepatan pembangunanpun dilakukan disana-sini mulai dari hal fisik
maupun nonfisik. Ghirah otonomipun semakin nampak semarak sekali dengan
aktivitasnya. Masyarakat didaerah merasa diperhatikan secara langsung dengan
adanya otonomi daerah ini. Bahkan perubahanpun sangat drastis dirasakan
terlihat disetiap sudut kota ataupun kabupaten.
Disela-sela
hiruk pikuknya pembangunan daerah, ada hal yang menjadi problematika yang
serius dan perlu diperhatikan yakni persoalan hukum. Keberadaan hukum dinilai
penting untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sebagai pengguna.
Ironisnya hukum yang tampil sering kali tidak dapat menjadi acuan dalam
berperilaku bagi setiap lapisan masyarakat bahkan bagi stake holder itu sendiri.
Ketimpangan
hukum sering terjadi disana-sini, bahkan yang lebih tragisnya adalah hukum yang
ada kehilangan ligitimasinya. Hali ini tercermin dengan munculnya hukum yang
ambivalensi yang terkadang tidak dapat bertahan alurr konsestensi
pengaturannya. Persoalan ini tidak jarang yang pada akhirnya dapat menimbulkan
kebingungan normatif secara universal. Dengan kata lain kepastian hukum yang
menjadi standar utama dalam nilai hukum itu menjadi pudar bahkan ssangat
kontras dengan nilai bias.
Persoalan
hukum yang demikian mempunyai potinsi terjadinya permasalahn baru. Sebut saja
contohnya dalam bidang investasi, dalam bidang ini sangat sensitif terhadap
kepastian hukum. Sementara itu iklim yang kondusif sangat dibutuhkan oleh
investor. Terutama terdapatnya payung hukum yang dapat melindungi hak-haknya seccara
jelas danpasti. Ketidak pastian hukum dalam bidang ini tentu dinilai oleh
kalangan usaha sangat sfikulatif bagi kenyaman dan kelancaran usaha.
Problematika
lain juga teridentifikasi dari hasil seminar dan workshop nasional tentang
peraturan daerah dalam penccapaian tujuan otonomi daerah disimpulkan bahwa 6
tahun semenjak diberlakukannya kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah
lebih memperhatikan untuk meningkatkan penghasilan daerah melalui pembebanan
biaya pelayanan umum dibandingkan meningkatkan kualitas pelayanan umum kepada
masyarakat itu sendiri. Lebih lanjut dinyatakan juga selama ini, DPRD tidak
terlalu memperdulikan apakah perda-perda yang dihasikan telah konsesten dengan
aturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan perdad-perda daerah
disekitarnya yang memiliki obyek pengaturan yang sama. Penyebab ketimpangan
hukum yang terjadi di era otonomi daerah tersebut disamping karena subtansi
peraturannya yang mengabaikan perinsip dasr legal
drafting, juga karena kualitas sumber daya manusia peranccang
perundadng-undangan dan aspek perancangan, serta proses dadn prosedur
pembentukan peraturan. Dilain hal dari sisi sumber daya manusia, yakni
perancang perundang-undangan, dapat dikatakan bahwa kualitas dan kuantitas para
legislative drafters ini masih
memperihatinkan. Bukan saja dalam kaitan skill dan knowledge, tetapi juga
jenjang karir sebagai perancang perundang-undangan belum merupakan profesi yang
menarik dan menjanjikan karir bagi pegawai di lembaga- lembaga pemerintah.
Karena kondisi ini, penyusunan produk peraturan perundang-undanganpun banyak
ditangani oleh tenaga-tenaga minim pengetahuan tentang perancangan bahkan tidak
memiliki keahlian merancang peraturan perundang-undangan sama sekali.
Atasa dasar persoalan tersebut diatas, maka
penyelesainnya dapat ditempuh melalui berbagai cara, diantaranya adalah:
1. Penguatan
dan penegasan subtansi hukum
Subtansi
hukum dalam hal ini materi/ pesan hukum yang ingin disampaikan dalam sebuah
peraturan mesti harus mmemperhatikan aspek ketatabahasaan, keselarasan logika,
dadn keselarasan etika, sehingga apa yang termaktub dalam sebuah peraturan
terhindar dari kesan bias.
2. Konsestensi
pengaturan dan penegakkan hukum
Pengaturan
dan penegakkan hukum yang konsesten dapat menjamin terciptanya kepastian hukum.
Prinsip dasar equalty before the law
juga akan terlaksana berkat dengan adanya konsestensi ini.
3. Penguatan
dan peningkatan hardskill bagi legal drafter
Kemampuan
bagi peranccang ataupun pembuat peraturan perlu ditingkatkan secara teoritis
dan praktis. Prinsip-prinsip dasar legal
drafting harus dipahami dan dipatuhi bagi setiap perancang atau pembuat
peraturan.
Penutup
Di
era otonomi yang kini dirasakan menuntut pembangunan dimana-mana, baik
pembangunan infrastruktur, industri, maupun pembngunan dibidang sektor ekonomi,
namun pembangunan tersebut tentunya tidak selalu berjalan sesuai dengan
keinginan, untuk itu harus ada jalan keluarnya sehingga permasalahan itu ada
penyelesaiannya.
Sumber Pustaka
Mahadi dan Sabarudin Ahmad,
Bahasa Hukum Indonesia, (Jakarta: Binacipta, 1983).
Abdul Gani Abdullah,
Kebijakan Pembangunan Hukum Dalam Kaitan Penyusunan Program Legislasi di
Daerah.
Comments
Post a Comment