PERMASALAHAN HUKUM DI ERA OTONOMI DAERAH DAN PENYELESAIANNYA

 

PERMASALAHAN HUKUM DI ERA OTONOMI DAERAH DAN PENYELESAIANNYA

 

 

Implementasi konsep otonomi daerah dapat dibilang masih berusia sangat belia. Berbagai desain program mencoba untuk diaplikasikan dalam mendukung terujutnya konsep itu. Percepatan pembangunanpun dilakukan disana-sini mulai dari hal fisik maupun nonfisik. Ghirah otonomipun semakin nampak semarak sekali dengan aktivitasnya. Masyarakat didaerah merasa diperhatikan secara langsung dengan adanya otonomi daerah ini. Bahkan perubahanpun sangat drastis dirasakan terlihat disetiap sudut kota ataupun kabupaten.

Disela-sela hiruk pikuknya pembangunan daerah, ada hal yang menjadi problematika yang serius dan perlu diperhatikan yakni persoalan hukum. Keberadaan hukum dinilai penting untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat maupun masyarakat sebagai pengguna. Ironisnya hukum yang tampil sering kali tidak dapat menjadi acuan dalam berperilaku bagi setiap lapisan masyarakat bahkan bagi stake holder itu sendiri.

Ketimpangan hukum sering terjadi disana-sini, bahkan yang lebih tragisnya adalah hukum yang ada kehilangan ligitimasinya. Hali ini tercermin dengan munculnya hukum yang ambivalensi yang terkadang tidak dapat bertahan alurr konsestensi pengaturannya. Persoalan ini tidak jarang yang pada akhirnya dapat menimbulkan kebingungan normatif secara universal. Dengan kata lain kepastian hukum yang menjadi standar utama dalam nilai hukum itu menjadi pudar bahkan ssangat kontras dengan nilai bias.

Persoalan hukum yang demikian mempunyai potinsi terjadinya permasalahn baru. Sebut saja contohnya dalam bidang investasi, dalam bidang ini sangat sensitif terhadap kepastian hukum. Sementara itu iklim yang kondusif sangat dibutuhkan oleh investor. Terutama terdapatnya payung hukum yang dapat melindungi hak-haknya seccara jelas danpasti. Ketidak pastian hukum dalam bidang ini tentu dinilai oleh kalangan usaha sangat sfikulatif bagi kenyaman dan kelancaran usaha.

Problematika lain juga teridentifikasi dari hasil seminar dan workshop nasional tentang peraturan daerah dalam penccapaian tujuan otonomi daerah disimpulkan bahwa 6 tahun semenjak diberlakukannya kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah lebih memperhatikan untuk meningkatkan penghasilan daerah melalui pembebanan biaya pelayanan umum dibandingkan meningkatkan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat itu sendiri. Lebih lanjut dinyatakan juga selama ini, DPRD tidak terlalu memperdulikan apakah perda-perda yang dihasikan telah konsesten dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan perdad-perda daerah disekitarnya yang memiliki obyek pengaturan yang sama. Penyebab ketimpangan hukum yang terjadi di era otonomi daerah tersebut disamping karena subtansi peraturannya yang mengabaikan perinsip dasr legal drafting, juga karena kualitas sumber daya manusia peranccang perundadng-undangan dan aspek perancangan, serta proses dadn prosedur pembentukan peraturan. Dilain hal dari sisi sumber daya manusia, yakni perancang perundang-undangan, dapat dikatakan bahwa kualitas dan kuantitas para legislative drafters ini masih memperihatinkan. Bukan saja dalam kaitan skill dan knowledge, tetapi juga jenjang karir sebagai perancang perundang-undangan belum merupakan profesi yang menarik dan menjanjikan karir bagi pegawai di lembaga- lembaga pemerintah. Karena kondisi ini, penyusunan produk peraturan perundang-undanganpun banyak ditangani oleh tenaga-tenaga minim pengetahuan tentang perancangan bahkan tidak memiliki keahlian merancang peraturan perundang-undangan sama sekali.

 Atasa dasar persoalan tersebut diatas, maka penyelesainnya dapat ditempuh melalui berbagai cara, diantaranya adalah:

1.      Penguatan dan penegasan subtansi hukum

Subtansi hukum dalam hal ini materi/ pesan hukum yang ingin disampaikan dalam sebuah peraturan mesti harus mmemperhatikan aspek ketatabahasaan, keselarasan logika, dadn keselarasan etika, sehingga apa yang termaktub dalam sebuah peraturan terhindar dari kesan bias.

2.      Konsestensi pengaturan dan penegakkan hukum

Pengaturan dan penegakkan hukum yang konsesten dapat menjamin terciptanya kepastian hukum. Prinsip dasar equalty before the law juga akan terlaksana berkat dengan adanya konsestensi ini.

3.      Penguatan dan peningkatan hardskill bagi legal drafter

Kemampuan bagi peranccang ataupun pembuat peraturan perlu ditingkatkan secara teoritis dan praktis. Prinsip-prinsip dasar legal drafting harus dipahami dan dipatuhi bagi setiap perancang atau pembuat peraturan.

 

Penutup

Di era otonomi yang kini dirasakan menuntut pembangunan dimana-mana, baik pembangunan infrastruktur, industri, maupun pembngunan dibidang sektor ekonomi, namun pembangunan tersebut tentunya tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan, untuk itu harus ada jalan keluarnya sehingga permasalahan itu ada penyelesaiannya.

Sumber Pustaka

Mahadi dan Sabarudin Ahmad, Bahasa Hukum Indonesia, (Jakarta: Binacipta, 1983).

Abdul Gani Abdullah, Kebijakan Pembangunan Hukum Dalam Kaitan Penyusunan Program Legislasi di Daerah.

Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Alat Masak Berbasis Listrik dari PT. PLN

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Monitoring Pilkada Provinsi Riau 2024