Pilihan ASN: Bertahan atau Berhenti
Pilihan ASN: Bertahan atau Berhenti
Rancangan undang-undang (ruu) tentang perubahan atas undang-undang (uu) nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ruu asn) akan mengatur pensiun dini massal.
Untuk membahas aturan tersebut, pemerintah akan mulai mendata jumlah asn yang bakal berakhir kerjanya sebagai pegawai negeri sipil (pns) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.
Setelah pendataan selesai, pemerintah akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka, yaitu tetap kerja sebagai abdi negara atau memutuskan berhenti. Hal tersebut menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka.
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb), abdullah azwar anas mengatakan, pendataan tersebut akan selesai paling lambat bulan ini. Mulai dari asn yang akan pensiun, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai asn.
"kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, [untuk] 5-10 tahun ke depan. Insya allah desember ini sudah selesai datanya. Terkait information tadi, berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal dari seluruh asn yang ada," kata azwar, dikutip sabtu (24/12/2022).
Azwar menyampaikan, setelah information proyeksi itu selesai pemerintah akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka, yaitu melanjutkan kerja sebagai asn sampai batas waktu pensiun atau bisa langsung untuk pensiun dini.
Menurutnya seluruh pilihan itu harus diajukan kepada mereka karena fokus pemerintah untuk ke depannya adalah merampingkan organisasi di pemerintahan pusat dan daerah. Sebab, di beberapa tempat, jumlah asn saat ini terbilang terlalu besar.
"karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu skpd (satuan kerja perangkat daerah)-nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu skpd-nya forty six. Nah, ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah.
Selanjutnya azwar mengatakan, proses pemetaan ini tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan apalagi pemerintah sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon four.
"eselon three eselon 4, kan, dipangkas supaya lebih agile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," ujar dia.
"nah, kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai skala prioritasnya. Kalau sekarang, kan, masih kerjanya kotak-kotak gitu. Jadi sedang kita beresin," kata azwar.
Rancangan undang-undang tentang perubahan atas uu nomor five tahun 2014 tentang asn semakin menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya karena ruu asn tersebut mengatur tentang pensiun dini massal asn.
Pensiun dini massal bagi para asn dan pppk itu diatur dalam pasal 87 ayat five ruu usulan dpr yang telah masuk dalam software legislasi nasional (prolegnas) 2023. Ayat five ini menjadi aturan tambahan dari uu asn sebelumnya.
Pasal 87 ayat five itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dpr berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Comments
Post a Comment