Yang Dimaksud, Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah, Dan Hapusnya Kewenangan Penuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana.
Yang Dimaksud, Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah, Dan Hapusnya Kewenangan Penuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Asas praduga tidak bersalah atau disebut juga dengan istilah
“ Presumption of innocence “ yang memiliki arti bahwa setuap orang wajib
dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Asas
praduga tidak bersalah dijelaskan dalam penjelasan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Butur ke
tiga (3) huruf C yaitu:
“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut
dan dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dinggap tidak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan
hukum tetap.”
Selain itu dalam Undang-Undang Kehakiman, asas praduga tidak
bersalah diatur dalam pasal 8 ayat (1), yang berbunyi : “ setiap orang yang
disangka, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah sebelum adda putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.’
Pada Bab VIII, Pasal
76.
(1)
Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin
diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putussan yang menjadi tetap.
Dalam artian hukum Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat,
ditempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2)
Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari
hakim lain, maka terhadap orang tersebut dan karena tindak pidana itu pula,
tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum. Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankanya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan penuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal
dunia.
Pasal 78
(1)
Kewenangan penuntut pidana hapus karena
daluwarsa:
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara, paling lama tiga tahun.
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah duabelas tahun.
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, sesudah delapanbelas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukanperbuatan pidana umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluarssa diatas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1.
Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang,
tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang
yang dirusak digunakan:
2.
Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328,329,
ddan 333 tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh
kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3.
Mengenai pelanggaran ddalam pasal 556 – 558a, tentang
dimulai pada hari sesudadh daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran
itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan
sipil harus dipindah kekantor Panitera suatu pengadilan, dipindah kekantor
tersebut.
Pasal 80
(1)
Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan
daluarsa, asal tindadkan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah
diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan
penuntutan pidana terhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Passal
82
(1)
Kewenangan menuntut pelanggaran yang dianccam
dengan pdana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum
denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai,
atas kuasa pejabat yang ditunjuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu
yang ditetapkan olehnya.
(2)
Jika disamping pidana denda ditentukan
perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau
harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.
(3)
Dalam hal-hal pidana diperberat karena
pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan penuntut pidadna
terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1
dan ayat 2 pasal ini.
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak
berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum
berumur enambelas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana
meninggal dunia.
Pasal 84
(1)
Kewenangan menjalankan pidana hapus karena
daluwarsa.
(2)
Tenggang, daluwarsa mengenai semua pelanggaran
lamanya dua tehun, mengenai kejahatan yang dilekukan dengan serana percetakan
lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya sama dengan
tenggang daluawarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3)
Bagaimanapun juga, tanggang daluawarsa tidak
boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4)
Wewenang menjalankan pidana mati tidak
daluwarsa.
Pasal 85
(1)
Tenggang ddaluwarsa mulai berlaku pada esok
harinya setelah putusaan hakim dapat dijalankan
(2)
Jika seorang terpidana melarikan diri selama
menjalani pidana, maka pada esek harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku
tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepassan bersyarat dicabut maka pada esok
harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3)
Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan
pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama
terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampassan kemerdekaan itu
berhubung dengan pemidanaan lain.
By, Hendry pahruni, S.H
Comments
Post a Comment