Yang Dimaksud, Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah, Dan Hapusnya Kewenangan Penuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana.

Yang Dimaksud, Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah, Dan Hapusnya Kewenangan Penuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana


Asas praduga tidak bersalah atau disebut juga dengan istilah “ Presumption of innocence “ yang memiliki arti bahwa setuap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Asas praduga tidak bersalah dijelaskan dalam penjelasan umum  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Butur ke tiga (3) huruf C yaitu:

“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dinggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Selain itu dalam Undang-Undang Kehakiman, asas praduga tidak bersalah diatur dalam pasal 8 ayat (1), yang berbunyi : “ setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adda putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.’

Pada Bab VIII, Pasal 76.

(1)    Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putussan yang menjadi tetap. Dalam artian hukum Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, ditempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.

(2)    Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang tersebut dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

1.       Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum. Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankanya telah hapus karena daluwarsa.

Pasal 77

Kewenangan penuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Pasal 78

(1)    Kewenangan penuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.       Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;  

     Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara, paling lama tiga tahun. 

      Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah duabelas tahun.

      Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, sesudah delapanbelas tahun.

(2)    Bagi orang yang pada saat melakukanperbuatan pidana umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluarssa diatas dikurangi menjadi sepertiga. 

Pasal 79

Tenggang daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

1.       Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:

2.       Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328,329, ddan 333 tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;

3.       Mengenai pelanggaran ddalam pasal 556 – 558a, tentang dimulai pada hari sesudadh daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah kekantor Panitera suatu pengadilan, dipindah kekantor tersebut.

Pasal 80

(1)       Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluarsa, asal tindadkan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

(2)       Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa baru.

Pasal 81

Penundaan penuntutan pidana terhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.

Passal 82

(1)    Kewenangan menuntut pelanggaran yang dianccam dengan pdana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.

(2)    Jika disamping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.

(3)    Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan penuntut pidadna terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.

(4)    Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enambelas tahun.

Pasal 83

Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.

          Pasal 84

(1)    Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.

(2)    Tenggang, daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tehun, mengenai kejahatan yang dilekukan dengan serana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya sama dengan tenggang daluawarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.

(3)    Bagaimanapun juga, tanggang daluawarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

(4)    Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.

Pasal 85

(1)       Tenggang ddaluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusaan hakim dapat dijalankan

(2)       Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esek harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepassan bersyarat dicabut maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.

(3)       Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampassan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.

 

By, Hendry pahruni, S.H

 

 


 

 

Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu