Penertiban APK Bacaleg

 26-10-2023

Bertempat di Bawaslu Inhil

pimpinan Bawaslu Inhil Abus Siraj menyerahkan langsung Id card kepada Pemantau Pemilu dari Media Pemantau Suara Rakyat (MPSR).


Dalam kesempatan itu pula disampaikan oleh pemantau pemilu dari Media Pemantau Suara Rakyat (MPSR) mengenai adanya APK, baik itu Baleho spanduk atau poster Bacaleg DPRD kabupaten Indragiri hilir, provinsi dan DPR RI serta Bacaleg BPD, yang sudah memperlihatkan adanya unsur ajakan menggunakan sembol paku ditusuk pada nomor urut.?

menanggapi hal tersebut pimpinan Bawaslu Inhil melalui Bapak Abus Siraj menyampaikan bahwa Bawaslu belum bisa menindak kerna masih daftar calon sementara (DCS) bukan calon tetap (DCT), bila nanti ditetapkan pada tanggal 4 November 2023 semua Praga kampanye akan ditertibkan barsama satpol PP.

Dan APK boleh dipasang lagi pada tanggal 28 November yang mana masa kempanye tersebut selama 75 hari sampai tanggal 10 Pebruari 2024..

Dalam kesempatan itu pula disampaikan bila ada temuan seperti DPT Yang tidak ada namanya namun ada diCoklit dan hal hal dianggap melanggar peraturan pemilu agar segera dilaporkan ke Bawaslu.

Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu