Pendidikan Politik
Pendidikan Politik
Sekarang kita berbicara tentang manusia, manusia yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dibuat dan disepakati bersama melalui perwakilan legislasi/DPR kita.
mereka yang membuat tentunya sudah tau tentang apa yang mereka buat, orang yang tau tentu berbeda dengan orang yang tidak tau..
jadi, ada unsur kesengajaan yang mereka lakukan untuk tetap berada pada kedudukan mereka sebagai perwakilan rakyat.
kedudukan yang diraih melalui pelanggaran peraturan, perundang-undangan pemilu yang demokratis maka akan menghasilkan para koruptor dikemudian hari.
untuk itu, perlu ketegasan penegak hukum dalam menegakkan peraturan bagi orang yang membuat peraturan tapi justru mereka lahc yang melanggarnya.
Dalam PKPU nomor 7 Tahun 2017
juga sudah sangat jelas mengatur tentang Netralitas bagi penyelenggara pemerintahan Desa.
namun demikian, masih ada saja yang melanggarnya kerna terkontaminasi dengan partai politik atau Calon anggota DPD.
Entah apa yang ada dipikiran penyelenggara pemerintahan Desa, mungkin sudah dikasih Vi yang banyak atau janji kontrak politik yang mereka sepakati bersama., yang pada dasarnya justru hanya untuk menguntungkan diri pribadi mereka sendiri.
Trus bagaimana mana dengan nasib Masyarakat...?
Apa mungkin hanya karena uang yang tidak seberapa Meraka gadaikan suaranya..?
Apa masyarakat kita masih terlalu Bodoh,? sehingga masih bisa diiming-imingi dengan materi yang tidak seberapa, dibandingkan dengan 5 Tahun yang mereka nikmati.
Memilih memang adalah hak setiap individu warga negara Indonesia, Untuk itu perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang pendidikan politik, kerna pendidikan politik bagi masyarakat itu sangat penting, sehingga diharapkan dengan adanya pendidikan politik masyarakat benar-benar bisa memilih dengan menggunakan Akal dan hatinya, sehingga terbentuk lahc para wakil rakyat yang trik rekotnya jelas, benar-benar memiliki kualitas kemampuan legeslasi didalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Comments
Post a Comment