Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

 Sabtu, 10 Pebruari 2024

Bertempat di Panwascam Kecamatan Kempas, Berdasarkan Laporan Tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu dan perundang-undangan lainnya maka Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang memberikan pernyataan sikap untuk mengawal proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari undang-undang Desa, undang-undang Pemilu dan PKPU.

Hadir pada saat itu Ketua Panwascam Kecamatan Kempas Bapak Erwin Syarif, Bapak Resqi yang merupakan bagian penanganan pelanggaran pemilu Beserta stap, Bapak dari Lembaga Swadaya masyarakat, Tokoh Masyarakat Desa Sungai Gantang dan Pemantau Pemilu.

Dalam kesempatan itu juga mahasiswa menyampaikan bahwa mereka mendengar opini yang bergulir di masyarakat tentang bagaimana Proses penanganan pelanggaran pemilu yang kemudian kami sampaikan ke panwascam Kecamatan Kempas.

Kemudian dalam kesempatan yang sama Panwascam Kecamatan Kempas juga menjelaskan tentang bagaimana Proses demi proses untuk menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Oknum Peserta pemilu dan oknum Aparat pemerintah Desa Sungai Gantang.

Namun disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Kempas Bahwa mereka Tidak bisa untuk mengadili atau pun mengambil keputusan terhadap Pelanggaran pemilu seperti yang terjadi di Desa sungai Gantang kerna itu bagian dari pada sentra kakumdu,  namun bisa untuk administratif saja... sesuai Tupoksi saja, apalagi sekarang permasalahan ini sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, untuk itu disarankan untuk berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Supaya Lebih jelas lagi Tentang proses laporan.


Comments

Popular posts from this blog

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu