Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

20 Februari 2024, sekira Jam 21:42 malam, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir sudah menyampaikan hasil penanganan diduga terjadi nya pelanggaran tindak pidana pemilu di Kecamatan Kempas, Inhil, Riau, kepada Pelapor menggunakan media WhatsApp.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Menyampaikan Hasil Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kecamatan Kempas,.
berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/04.04/ I /2024 tertanggal 29 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil  Bahwa berdasarkan proses Penanganan Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir dan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/04.04/ I /2024 tertanggal 29 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu karena tidak cukup alat bukti dan berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir memberikan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada saudara Pelapor.

Sementara Pelapor dan Mahasiswa Pemuda dan masyarakat untuk sa'at ini masih keberatan atas keputusan yang di sampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.
Dan masih berharap adanya Penegakan hukum yang benar-benar bisa berpihak kepada kebenaran.
Kerna memang sudah sangat jelas laporan yang masuk ke Bawaslu sudah terlengkapi syarat formil dan materil nya, didukung lagi oleh alat bukti yang disampaikan baik itu dari saksi atau orang yang dimintai keterangan terkait pelaporan ini ada Bukti photo, ada Bukti rekaman suara, ada bukti rekaman video dan ada juga bukti pisik berupa Alat masak berbasis listrik yang tertempel steker kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ada juga tertempel steker 3 orang calig Partai Demokrat yaitu Muhammad Nasir, S.H., H. Agus Triyansah dan Mandasari.

Selain itu ada pula kegiatan Kepala Desa dan aparatur Desa yang mengarah kepada keberpihakan, kepada peserta Caleg dari partai politik.

Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang mana Hukum adalah Panglima.

Hukum merupakan panglima yang sangat bermanfaat untuk melindungin masyarakat dari
ketidak adilan para penguasa namun pada pelaksanaannya hukum hanya merupakan
panglima dalam dunia mitos yang tidak terwujud terutama dalam hal keadilan. Tidak dapat
terwujud hukum sebagai panglima di karenakan hukum merupakan produk dari politik dan
di buat oleh para penguasa yang memiliki kepentingan pribadi dan kelompok sehingga
lengkap sudah dimana hukum di buat oleh penguasa dan penegakannya dilakukan oleh
penguasa maka kekuatan hukum yang menghasilkan keadilan akan lemah atau tidak
terwujud karena politik merupakan Raja pada dunia relaitasnya.


Hukum harus bisa membawa keadilan
merupakan suatu
kepastian yang dapat di terapkan terhadap
semua orang yang mana keadilan akan
dirasakan jika di sama ratakan dalam
penegakan aturan hukum dan tanpa
memandang siapapun orang tersebut dan
hilangnya keadilan jika adanya perbedaan
pemberian kepastian hukum pada kejahatan
yang memiliki persamaan. Karena tujuan
dari pada hukum menurut Gustaf Radbruch
yaitu kemanfaatan, kepastian dan keadilan
Hukum yang baik dapat membawa
kebahagian buat setiap orang.

Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu