Kejahatan Komunal Dalam Pusaran Dobel Job Lingkaran Syetan.
Kejahatan Komunal Dalam Pusaran Dobel Job Lingkaran Syetan. Sampai sekarang ini, menjelang pemilu Kada 2024, masih saja banyak yang bertanya dari berbagai daerah, terkait dengan adanya Kepala Desa atau Perangkat Desa yang masih merangkap jabatan atau pekerjaan sebagai: Kejahatan Komunal Dalam Pusaran Dobel Job Lingkaran Syetan. 1. Guru sertifikasi. 2. UPK (eks PNPM) 3. Pendamping PKH 4. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), 5. TKSK 6. Pendamping Desa 7. Atau Pendamping Program lainnya yang juga mendapatkan insentif dari uang negara. Padahal Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah mendapatkan SILTAP. Selama ini jawaban saya tetap saja sama, singkat: LAPORKAN KEJAKSAAN ATAU KEPOLISIAN. ITU PIDANA. BAHKAN ITU BISA DISERET KE RANAH TIPIKOR. Lalu jawaban saya berikutnya: Ini bukan delik aduan. Tidak perlu ada yang lapor. Tapi tanggungjawab Pemkab/Pemkot. Diknas, Dinsos, Dinas PMD, Kemenag, Kecamatan, Pemerintah Desa. Dengan verifikasi yang tegas, Kej...