Kejahatan Komunal Dalam Pusaran Dobel Job Lingkaran Syetan.

 Kejahatan Komunal Dalam Pusaran Dobel Job Lingkaran Syetan.


Sampai sekarang ini, menjelang pemilu Kada 2024, masih saja banyak yang bertanya dari berbagai daerah, terkait dengan adanya Kepala Desa atau Perangkat Desa yang masih merangkap jabatan atau pekerjaan sebagai:

Kejahatan Komunal Dalam Pusaran Dobel Job Lingkaran Syetan.

1. Guru sertifikasi.

2. UPK (eks PNPM)

3. Pendamping PKH

4. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara),

5. TKSK

6. Pendamping Desa

7. Atau Pendamping Program lainnya yang juga mendapatkan insentif dari uang negara.

Padahal Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah mendapatkan SILTAP.

Selama ini jawaban saya tetap saja sama, singkat:

LAPORKAN KEJAKSAAN ATAU KEPOLISIAN. ITU PIDANA. BAHKAN ITU BISA DISERET KE RANAH TIPIKOR.

Lalu jawaban saya berikutnya:

Ini bukan delik aduan. Tidak perlu ada yang lapor. Tapi tanggungjawab Pemkab/Pemkot. Diknas, Dinsos, Dinas PMD, Kemenag, Kecamatan, Pemerintah Desa. 

Dengan verifikasi yang tegas, Kejaksaan dan Kepolisian juga tidak harus atau bahkan tidak boleh menunggu bola.

Manakala para penyelenggaran negara sebagaimana yang saya sampaikan di atas harus punya integritas dalam berkomitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mirisnya masih ada saja perangkat Desa yang merangkap sebagai PPS (panitia pemungutan suara) .

Apa ini tidak disebut sebagai Dobel job namanya..?

Ada lagi Pol PP juga merangkap PPS (panitia pemungutan suara), lagi-lagi apakah ini tidak juga disebut sebagai Dobel job..?

Ada guru PNS atau PPPK juga ikut ikutan menjadi PPS juga, apa ini tidak disebut sebagai Dobel job juga..?

Trus dimana instansi yang berwenang menangani permasalahan ini..?

Bukan kah Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Sudah sangat jelas.

Undang undang nomor 5 tahun 2014

Bodohnya, tanggungjawab menjaring dan menyaring mereka itu seperti tidak mengerti undang undang atau peraturan.

Sehingga orang-orang yang sebenarnya tidak pantas lolos, bisa lolos menjadi seorang penyelenggara, sehingga berakibat pekerjaan nya tidak maksimal seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

Salahnya, perekrut itu pasti sudah tahu data mereka yang dobel bahkan tripel, tapi kenapa justru melakukan pembiaran...?

Semestinya harus dilakukan penghentian gaji sebelum proses lebih lanjut, yaitu mengembalikan seluruh gaji yang telah diterima atau menyeret mereka masuk jeruji besi.

Sayangnya semua hal tersebut tidak dilakukan, justru yang terlihat adalah sikap pembiaran. Maka tidaklah berlebihan bila kondisi ini bisa disebut Kejahatan Komunal Dalam Pusaran Dobel Job Lingkaran Syetan.


Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu