Mantan Bendahara Desa Kelumpang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2017
Satreskrim Polres Inhil telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Desa Kelumpang tahun 2017, Jumat (22/11/2024).
Tersangka Seorang wanita mantan Bendahara Desa, berinisial DN (36 Tahun) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp 636 juta.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap DN, yang kini telah berstatus tersangka.
Comments
Post a Comment