ARAH PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ARAH PEMBANGUNAN HUKUM DALAM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Keberadaan
pemerintahan daerah sangat diperlukan oleh masyarakat, tentunya dengan harapan
pemerintahan daerah tersebut mampu membawa kepada kesejahraan pada masyarakat,
secara umum melalui kewenanganya dapat menghasilkan public goods dan public
regulation. Harapan itu akan dapat terwujut bilamana pembangunan hukum
diarahkan pada konsep yang semestinya. Pentingnya hal ini mengingat hukum
merupakan instrumen pokok pendukung kebijakan pemerintahan daerah.
Pembangunan
hukum mestinya diarahkan pada pencapaian ketertiban umum dan keadilan. Namun
mesti disadari bahwa keadilan dan ketertiban umum hanya dapat dicapai dan
dipertahankan secara dinamis melalui penyelenggaraan hukum dalam suatu proses
sosial. Melalui proses sosial penyelenggaraan hukum itu akan memperoleh kepercayaan
dari masyarakat yang paling tidak dapat menjanjikan akan memberikan ketertiban
dan keadilan kepada kehidupan bersama. Kosekuensinya hukum itu sendiri harus
memiliki suatu kredibilitas, dan kredibilitas itu hanya dapat dimiliki bila
penyelenggaraan hukum mampu memperlihatkan suatu alar konsestensi.
Penyelenggaraan
hukum yang tidak konsisten tidak akan membuat masyarakat mampu mengandalkannya
sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama. Konsistensi ini yang
kemudian disebut kepastian hukum. Kepastian itu diperlukan sebagai acuan bagi
prilaku manusia sehari-hari dalam berhubungan dengan manusia yang lainnya.
Acuan prilaku itu diperlukan, kerena manusia tidak hidup berdasarkan naluri
yang alamiah melainkan berdasarkan akal yang membuat keputusn melalui kehendak
yang bebas.
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan hukum juga harus diarahkan
pada pemenuhan fungsi hukum. Hukum harus berfungsi sebagai serana kontrol
sosial, sebagai sarana rekayasa sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam
khasanah ilmu hukum suatu peraturan perundang-undangan dapat diakui
eksistensinya bila ia memenuhi keabsahan dari sisi landasan filisofis, yuridis,
sosiologis, politis dan teknis perancangan.
Penutup
Dari
uraian diatas jelas sekali masyarakat sangat mengharapkan adanya pemerintah
daerah yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang sejahtara, adil dan
bertanggung jawab terhadap masyarakatnya, dengan cara penyelenggaraan hukum
yang konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber pustaka
Budiono Kusumohamidjojo,
Ketertiban Yang Adil, Problamik Filsafat Hukum, (Jakarta: Grasindo, 1999)
Supardan Modeong,
Teknik Perundang-Undangan Indonesia, (Jakarta: Perca 2005).
J. kaloh,
Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Suatu Sulusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan
Tantangan Gelobal, (Jakarta: Renika Cipta,2007)
Comments
Post a Comment