ARAH PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

ARAH PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

Keberadaan pemerintahan daerah sangat diperlukan oleh masyarakat, tentunya dengan harapan pemerintahan daerah tersebut mampu membawa kepada kesejahraan pada masyarakat, secara umum melalui kewenanganya dapat menghasilkan public goods dan public regulation. Harapan itu akan dapat terwujut bilamana pembangunan hukum diarahkan pada konsep yang semestinya. Pentingnya hal ini mengingat hukum merupakan instrumen pokok pendukung kebijakan pemerintahan daerah.

Pembangunan hukum mestinya diarahkan pada pencapaian ketertiban umum dan keadilan. Namun mesti disadari bahwa keadilan dan ketertiban umum hanya dapat dicapai dan dipertahankan secara dinamis melalui penyelenggaraan hukum dalam suatu proses sosial. Melalui proses sosial penyelenggaraan hukum itu akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat yang paling tidak dapat menjanjikan akan memberikan ketertiban dan keadilan kepada kehidupan bersama. Kosekuensinya hukum itu sendiri harus memiliki suatu kredibilitas, dan kredibilitas itu hanya dapat dimiliki bila penyelenggaraan hukum mampu memperlihatkan suatu alar konsestensi.

Penyelenggaraan hukum yang tidak konsisten tidak akan membuat masyarakat mampu mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama. Konsistensi ini yang kemudian disebut kepastian hukum. Kepastian itu diperlukan sebagai acuan bagi prilaku manusia sehari-hari dalam berhubungan dengan manusia yang lainnya. Acuan prilaku itu diperlukan, kerena manusia tidak hidup berdasarkan naluri yang alamiah melainkan berdasarkan akal yang membuat keputusn melalui kehendak yang bebas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan hukum juga harus diarahkan pada pemenuhan fungsi hukum. Hukum harus berfungsi sebagai serana kontrol sosial, sebagai sarana rekayasa sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam khasanah ilmu hukum suatu peraturan perundang-undangan dapat diakui eksistensinya bila ia memenuhi keabsahan dari sisi landasan filisofis, yuridis, sosiologis, politis dan teknis perancangan.

Penutup

Dari uraian diatas jelas sekali masyarakat sangat mengharapkan adanya pemerintah daerah yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang sejahtara, adil dan bertanggung jawab terhadap masyarakatnya, dengan cara penyelenggaraan hukum yang konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sumber pustaka

Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil, Problamik Filsafat Hukum, (Jakarta: Grasindo, 1999)

Supardan Modeong, Teknik Perundang-Undangan Indonesia, (Jakarta: Perca 2005).

J. kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Suatu Sulusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Gelobal, (Jakarta: Renika Cipta,2007)

Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Alat Masak Berbasis Listrik dari PT. PLN

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Monitoring Pilkada Provinsi Riau 2024