HUKUM ISLAM PADA ZAMAN MODERN DI INDONESIA
HUKUM
ISLAM PADA ZAMAN MODERN DI INDONESIA
Pendahuluan
Para
intelektual muslim diseluruh dunia disibukan oleh isu seputar bagaimana
menerjemahkan nilai-nilai islam kedalam perangkat nyata kehidupan modern, yaitu
suatu era kehidupan (age of life )
yang selalu menimbulkan perubahan-perubahan (social change) dari waktu kewaktu.
Menurut
Metta Spencer seorang ahli sosiologi modern mendefinisikan perubahan sosial
sebagai: “ The alteration of pattern of
sosial organization overtime”.
Perubahan
sosial yang terjadi belakangan ini berlangsung secara cepat. Hal ini diakibat
kan oleh infiltrasi kebudayaan barat yang diberangi kolonialissasi barat hampir
diseluruh balahan dunia Islam. Kondisi ini menggugah paraintelektual muslim
untuk concern akan relavansi agamanya
bagi dunia modrn.
Pengaruh barat terhadap dunia timur dalam hal
ini masyarakt muslim, mengakibatkan pergeseran-pergeseran pola pikir dan pola
tindak, sehingga prilaku masyarakat walupun masih tetap sebagai masayarakt
muslim,mereka dihadapkan kepada masalah-masalh baru yang harus dihadapi dan
diselesaikan. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan masalah hubungan
kemasyarakatan, tetapi juga sudah menjurus terhadap ritual keagamaan.
Warisan
keagamaan hukum islam tradisional dipandangnya tidak lagi memenuhi kebutuhan
zaman. Karena itu, pembaharuan hukum islam menjadi salah satu bidang yang
menyita perhatian mereka. Legislasi islam modern ini, sebagaiman diungkapkan
oleh Joseph Schacht merupakan salah satu manisfitasi modernisme islam yang
terpenting.
Tantangan
yang dihadapi kaum muslimin pada masa sekarang ini benar-benar memiliki
impliksi serius terhadap masa depan agamanya, terutama sehubungan dengan hukum
islam itu sendiri, untuk itu, yang menjadi permasalahan dalam bahasan artekel
ini adalah bagaimanakan keberadaan hukum islam
ditenga-tengah kehidupan modern ini (khususnya di Indonesia) ? Apakah
hukum Islam mampu mengakomodasi perubahan-perubahan sosial yang terjadi ? dalam
artekel ini dijelaskan terlebih dahulu awal mulanya bangkitnya zaman modern,
sebelum menjawab permasalahan itu. Kaitannya dengan keberadaan hukum Islam di
Indonesia pada zaman modern, kita berfokus pada pembahasan awal adanya
pembaharuan dan perubahan hukum Islam dalam menghadapi tantangan modernitas
yaitu dengan terbentuknya Kompilasi Hukum Islam.
Awal
Mula Bangkitnya Zaman Modern
Istilah
modernisasi dipahami oleh Sayed Hussein Alatas Taliziduha 1987 dengan arti: “modernization is the process by which modern
scientific knowledge covering all aspect of human life is introduced at varying
degree, first in westrn world, by different methods and group with the ultimate
purpose of achieving a better and more satisfactory life in the broadest sense
of term, as accented by the society concerned”.
Manusia sebagai
mahluk ciptaan Allah secara imperatif
mesti beriman, berpikir dan beramal sebagai manisfitasi pengabdian kepada
Allah. Konsekueinsinya iyalah manusia dengan sendirinya akan menciptakan karya
kemanusiannya. Primis ini mendekatkan kita pada pemahaman bahwa modernisasi
adalah karya manusia akibat fitrak kreatif yang lahir bersama kelahiranya
dimuka bumi ini. Oleh kerna itu modernisasi sebagai kerja kreatif ummat manusia
sebagai akibat diintrodusirnya industrialisasi, yang dilakukan melalui
penerapan pengetahuan ilmiah, ini terjadi hampir pada setiap bagian masyarakt
tradisional yang sedang mencoba melakukan industrialisasi.
Penutup
Peraturan atau Hukum tak mungkin bisa
dilepaskan dalam kehidupan manusia terutama umat Islam yang memiliki hukum
Islam, kerna salah satu yang mampu mengendalikan gerak gerik manusia dalam
menjalankan roda kehidupannya adalah peraturan atau hukum, baik hukum sosial,
Ekonomi, dan hukum adat, baik yang bersifat Prifat maupun yang bersifat Pidana.
Sejak awal manusia ada hingga sekarang dizaman
modern, Hukum pasti tetap ada, untuk itu kita perlu mamatuhinya kerna tujuan
hukum sesungguhnya untuk kebaikan kita bersama.
Daftar Pustaka
Taliziduha N- Dradho, Pembangunan Masyarakat, (Jakarta: Bina Aksara, 1987)
Josefh Schacht, Problem of Mdern Islamic Legislation, Studia Islamica, Vol.12,(1960)
Nurcholis Madjid, Kontektualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah,(Jakarta: Paramadina, 1999)
Meta Spencer, Foundation of Modern Socialogy, (New Jersey: Prentice Hall inc.,1985)
Comments
Post a Comment