HUKUM ISLAM PADA ZAMAN MODERN DI INDONESIA

 

HUKUM ISLAM PADA ZAMAN MODERN DI INDONESIA

 

 

Pendahuluan

 

            Para intelektual muslim diseluruh dunia disibukan oleh isu seputar bagaimana menerjemahkan nilai-nilai islam kedalam perangkat nyata kehidupan modern, yaitu suatu era kehidupan (age of life ) yang selalu menimbulkan perubahan-perubahan (social change) dari waktu kewaktu.

            Menurut Metta Spencer seorang ahli sosiologi modern mendefinisikan perubahan sosial sebagai: “ The alteration of pattern of sosial organization overtime”.

            Perubahan sosial yang terjadi belakangan ini berlangsung secara cepat. Hal ini diakibat kan oleh infiltrasi kebudayaan barat yang diberangi kolonialissasi barat hampir diseluruh balahan dunia Islam. Kondisi ini menggugah paraintelektual muslim untuk concern akan relavansi agamanya bagi dunia modrn.

 Pengaruh barat terhadap dunia timur dalam hal ini masyarakt muslim, mengakibatkan pergeseran-pergeseran pola pikir dan pola tindak, sehingga prilaku masyarakat walupun masih tetap sebagai masayarakt muslim,mereka dihadapkan kepada masalah-masalh baru yang harus dihadapi dan diselesaikan. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan masalah hubungan kemasyarakatan, tetapi juga sudah menjurus terhadap ritual keagamaan.

            Warisan keagamaan hukum islam tradisional dipandangnya tidak lagi memenuhi kebutuhan zaman. Karena itu, pembaharuan hukum islam menjadi salah satu bidang yang menyita perhatian mereka. Legislasi islam modern ini, sebagaiman diungkapkan oleh Joseph Schacht merupakan salah satu manisfitasi modernisme islam yang terpenting.

            Tantangan yang dihadapi kaum muslimin pada masa sekarang ini benar-benar memiliki impliksi serius terhadap masa depan agamanya, terutama sehubungan dengan hukum islam itu sendiri, untuk itu, yang menjadi permasalahan dalam bahasan artekel ini adalah bagaimanakan keberadaan hukum islam  ditenga-tengah kehidupan modern ini (khususnya di Indonesia) ? Apakah hukum Islam mampu mengakomodasi perubahan-perubahan sosial yang terjadi ? dalam artekel ini dijelaskan terlebih dahulu awal mulanya bangkitnya zaman modern, sebelum menjawab permasalahan itu. Kaitannya dengan keberadaan hukum Islam di Indonesia pada zaman modern, kita berfokus pada pembahasan awal adanya pembaharuan dan perubahan hukum Islam dalam menghadapi tantangan modernitas yaitu dengan terbentuknya Kompilasi Hukum Islam.

 

Awal Mula Bangkitnya Zaman Modern

 

            Istilah modernisasi dipahami oleh Sayed Hussein Alatas Taliziduha 1987 dengan arti: “modernization is the process by which modern scientific knowledge covering all aspect of human life is introduced at varying degree, first in westrn world, by different methods and group with the ultimate purpose of achieving a better and more satisfactory life in the broadest sense of term, as accented by the society concerned”.

            Manusia sebagai mahluk  ciptaan Allah secara imperatif mesti beriman, berpikir dan beramal sebagai manisfitasi pengabdian kepada Allah. Konsekueinsinya iyalah manusia dengan sendirinya akan menciptakan karya kemanusiannya. Primis ini mendekatkan kita pada pemahaman bahwa modernisasi adalah karya manusia akibat fitrak kreatif yang lahir bersama kelahiranya dimuka bumi ini. Oleh kerna itu modernisasi sebagai kerja kreatif ummat manusia sebagai akibat diintrodusirnya industrialisasi, yang dilakukan melalui penerapan pengetahuan ilmiah, ini terjadi hampir pada setiap bagian masyarakt tradisional yang sedang mencoba melakukan industrialisasi.

 

Penutup

 

Peraturan atau Hukum tak mungkin bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia terutama umat Islam yang memiliki hukum Islam, kerna salah satu yang mampu mengendalikan gerak gerik manusia dalam menjalankan roda kehidupannya adalah peraturan atau hukum, baik hukum sosial, Ekonomi, dan hukum adat, baik yang bersifat Prifat maupun yang bersifat Pidana.

Sejak awal manusia ada hingga sekarang dizaman modern, Hukum pasti tetap ada, untuk itu kita perlu mamatuhinya kerna tujuan hukum sesungguhnya untuk kebaikan kita bersama.


Daftar Pustaka

Taliziduha N- Dradho, Pembangunan Masyarakat, (Jakarta: Bina Aksara, 1987)

Josefh Schacht, Problem of Mdern Islamic Legislation, Studia Islamica, Vol.12,(1960)

Nurcholis Madjid, Kontektualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah,(Jakarta: Paramadina, 1999)

Meta Spencer, Foundation of Modern Socialogy, (New Jersey: Prentice Hall inc.,1985)

Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Alat Masak Berbasis Listrik dari PT. PLN

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Monitoring Pilkada Provinsi Riau 2024