RIBA MENURUT ISLAM
RIBA MENURUT ISLAM
Dalam
perkembangan kehidupan manusia yang disertai ilmu pengetahuan tidak akan pernah
terlepas dari yang namanya transaksi demi mencukupi kebutuhan hidupnya, untuk
itu sebagai manusia yang berpengetahuan dan yang beriman maka dia harus tau
mana transaksi yang benar dan mana ransaksi yang salah, atau yang halal dan
mana yang haram .
Menurut
asal mula kata Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti Bertambah. Sedangkan
menurut istilah syara’ berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang
tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknaya menurut aturan syara’ atau
terlambat menerimanaya.
Macam- macam Riba
Menurut
pendapat sebagian Ulama, Riba itu ada empat (4) macam;
1. Riba
fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama).
Atau tukar menukar barang sejenis yang
barangnya sama tetapi jumlahnya berbeda, kerna atas perhitungan waktu. Sebagaimana
yang disampaikan dalam hadist Rasullullah saw.”Sesungguhnya Rasullullah saw. Telah bersabda;”janganlah kamu jual emas
dengan emas melainkan sejenis barangnya, dadn janganlah kamu tambah sebagian
atas sebagian dan janganlah kamu jual yang gaib(abstrak) dengan yang nyata (riil)”.(sepakat
ahli hadist)
2. Riba
qardlin (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang membuat utang)
Atau utang piutang dengan menarik
keuntungan bagi piutangnya. Misalnya mengambil kridit di Bank dengan
pengembalian setiap bulan harganya 15% - 255 atau seperti rentenir yang
meminjamkan uangnya dengan pengembalian 405 perbulan. Berdasarkan Hadist Nabi
saw, “Semua utang piutang yang menarik
keuntungan termasuk riba.” (HR. Baihaqi).
3. Riba
yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima)
Atau menukar dengan suatu benda dengan hewan
sebab hewan sudah dipegang. Sebagaimana hadist Nabi saw, “Dari Umar berkata, aku mendengar Rasullullah saw. Telah bersabda ; “Apabila
kamu berjual beli dengan inah, dan kamu pegang buntut-buntut sapi dan kamu rela
dengan tanaman, kamu tinggalkan sifat hati-hati, niscaya Allah kenakan atas
kamu kehinaan yang ia tidak akan cabut hingga
kamu kembali kepada agama kamu.” (HR. Abu Dawud).
4. Riba
nasi’ah (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan
penyerahannya). Atau harga yuang diperhitungkan karena waktu yang berbeda,
misalnya jual emas jika dibayar cesh harganya Rp 300.000,-tetapi jika kridit
Lima kali menjadi Rp 400.000. berdasarkan hadist Rasullullah saw. “Sesungguhnya Nabi saw, melarang jual beli
hewan dengan hewan bertanggang waktu.” ( HR. Imam Lima, disahehkan Tarmudzi dan
Ibnu Jarud.
Sebagian ulama membagi Riba itu menjadi tiga macam
saja, yaitu Riba fadli, Riba yad dan Riba nasa’. Riba qardi termmasuk kedalam
Riba nasa’. Barang-barang yang berlaku riba padanya adalah Emas, Perak, dan
makanan yang mengenyangkan atau berguna untuk mengenyangkan, misalnya garam.
Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya seperti Emas dengan Emas, Gandum
dengan Gandum diperlukan tiga syarat (1). Tunai, (2). Serah terima dan (3).
Sama timbangannya. Kalau jenisnya berlainan, tetapi ‘ilad ribanya satu seperti
Emas dengan Perak maka boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan
timbang terima. Kalau jenis dan ’ilad ribanya berlainan seperti perak dengan
beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain; berati
tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga tersebut itu.
Sebagaimana yang diterangkan dalam Hadist
Rasullullah saw, “Dari Ubadah Bin Samit,
“Rasullullah saw, bersabda, “Emas dengan Emas, Perak dengan Perak, Gandum
dengan Gandum, Jawawut dengan Jawawut, Kurma dengan Kurma, dan Garam dengan
Garam, hendaklah sama banyaknya, tunai, dan serah terima. Apabila berlainan
jenisnya, mmaka boleh kamu jual sekehendakmu, asal tunai.” (H.R. Muslim dan
Ahmad)
Hikmah diharamkannya Riba
1. Agar
manusia mengetahui jalan/ usaha mana yang dihalalkan dan yang diharamkan.
Memakan yang haram sama halnya bersahabat dengan syetan musuh manusia yang
nyata. Sebagaimana firman Allah swt. “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Kemudian mereka yang demikian itu adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).
2. Berbagai
realissasi dan bukti bahwa orang yang bertaqwa dan beriman kepada Allah akan
tetap meninggalkan memakan (menggunakan) barang yang riba. Sebagaimana firman
Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut). Jika kamu orang-orang yang
beriman.” (QS. Al-Baqarah 278).
3. Agar
manusia menjauhi barang riba, baik ia pelaku secara langsung, pemberi, penulis,
saksi atau orang lain yang terlibat didadlam nya. Sebab Rasullullah saw telah
mengutuk kepada semua itu. Sebagaimana dalam penegasan beliau; “Hadist dari Jabir berkata ;”Rasullullah saw,
telah mala’nat orang-orang yang makan riba, dan yang memberi makan, penulis,
dan dua orang saksinya, Beliau bersabda; ”semua itu sama.” (HR. Muslim).
Kesimpulan
1. Riba
berasal dari bahasa Arab yang berarti Bertambah. Sedangkan menurut istilah
syara’ berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak
diketahui sama atau tidaknaya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanaya.
2. Riba
itu ada empat (4) macam, Riba Fadli, Riba Nasi’ah, Riba Qardlin, dan Riba Yad.
3. Pada
dasarnya hikmah diharamkannya Riba adalah untuk kihidupan umat manusia yang
lebih baik lagi.
Comments
Post a Comment