RIBA MENURUT ISLAM

RIBA MENURUT ISLAM

Dalam perkembangan kehidupan manusia yang disertai ilmu pengetahuan tidak akan pernah terlepas dari yang namanya transaksi demi mencukupi kebutuhan hidupnya, untuk itu sebagai manusia yang berpengetahuan dan yang beriman maka dia harus tau mana transaksi yang benar dan mana ransaksi yang salah, atau yang halal dan mana yang haram .

Menurut asal mula kata Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti Bertambah. Sedangkan menurut istilah syara’ berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknaya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanaya.

Macam- macam Riba

Menurut pendapat sebagian Ulama, Riba itu ada empat (4) macam;

1.      Riba fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama).

Atau tukar menukar barang sejenis yang barangnya sama tetapi jumlahnya berbeda, kerna atas perhitungan waktu. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadist Rasullullah saw.”Sesungguhnya Rasullullah saw. Telah bersabda;”janganlah kamu jual emas dengan emas melainkan sejenis barangnya, dadn janganlah kamu tambah sebagian atas sebagian dan janganlah kamu jual yang gaib(abstrak) dengan yang nyata (riil)”.(sepakat ahli hadist)

2.      Riba qardlin (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang membuat utang)

Atau utang piutang dengan menarik keuntungan bagi piutangnya. Misalnya mengambil kridit di Bank dengan pengembalian setiap bulan harganya 15% - 255 atau seperti rentenir yang meminjamkan uangnya dengan pengembalian 405 perbulan. Berdasarkan Hadist Nabi saw, “Semua utang piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.” (HR. Baihaqi).

3.      Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima)

Atau menukar dengan suatu benda dengan hewan sebab hewan sudah dipegang. Sebagaimana hadist Nabi saw, “Dari Umar berkata, aku mendengar Rasullullah saw. Telah bersabda ; “Apabila kamu berjual beli dengan inah, dan kamu pegang buntut-buntut sapi dan kamu rela dengan tanaman, kamu tinggalkan sifat hati-hati, niscaya Allah kenakan atas kamu kehinaan yang ia tidak akan cabut hingga  kamu kembali kepada agama kamu.” (HR. Abu Dawud).

4.      Riba nasi’ah (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya). Atau harga yuang diperhitungkan karena waktu yang berbeda, misalnya jual emas jika dibayar cesh harganya Rp 300.000,-tetapi jika kridit Lima kali menjadi Rp 400.000. berdasarkan hadist Rasullullah saw. “Sesungguhnya Nabi saw, melarang jual beli hewan dengan hewan bertanggang waktu.” ( HR. Imam Lima, disahehkan Tarmudzi dan Ibnu Jarud.

 

Sebagian ulama membagi Riba itu menjadi tiga macam saja, yaitu Riba fadli, Riba yad dan Riba nasa’. Riba qardi termmasuk kedalam Riba nasa’. Barang-barang yang berlaku riba padanya adalah Emas, Perak, dan makanan yang mengenyangkan atau berguna untuk mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya seperti Emas dengan Emas, Gandum dengan Gandum diperlukan tiga syarat (1). Tunai, (2). Serah terima dan (3). Sama timbangannya. Kalau jenisnya berlainan, tetapi ‘ilad ribanya satu seperti Emas dengan Perak maka boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau jenis dan ’ilad ribanya berlainan seperti perak dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain; berati tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga tersebut itu.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Hadist Rasullullah saw, “Dari Ubadah Bin Samit, “Rasullullah saw, bersabda, “Emas dengan Emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Jawawut dengan Jawawut, Kurma dengan Kurma, dan Garam dengan Garam, hendaklah sama banyaknya, tunai, dan serah terima. Apabila berlainan jenisnya, mmaka boleh kamu jual sekehendakmu, asal tunai.” (H.R. Muslim dan Ahmad)

Hikmah diharamkannya Riba

1.      Agar manusia mengetahui jalan/ usaha mana yang dihalalkan dan yang diharamkan. Memakan yang haram sama halnya bersahabat dengan syetan musuh manusia yang nyata. Sebagaimana firman Allah swt. “Orang-orang yang makan  (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Kemudian mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).

2.      Berbagai realissasi dan bukti bahwa orang yang bertaqwa dan beriman kepada Allah akan tetap meninggalkan memakan (menggunakan) barang yang riba. Sebagaimana firman Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah  kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut). Jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah 278).

3.      Agar manusia menjauhi barang riba, baik ia pelaku secara langsung, pemberi, penulis, saksi atau orang lain yang terlibat didadlam nya. Sebab Rasullullah saw telah mengutuk kepada semua itu. Sebagaimana dalam penegasan beliau; “Hadist dari Jabir berkata ;”Rasullullah saw, telah mala’nat orang-orang yang makan riba, dan yang memberi makan, penulis, dan dua orang saksinya, Beliau bersabda; ”semua itu sama.” (HR. Muslim).

Kesimpulan

1.      Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti Bertambah. Sedangkan menurut istilah syara’ berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknaya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanaya.

2.      Riba itu ada empat (4) macam, Riba Fadli, Riba Nasi’ah, Riba Qardlin, dan Riba Yad.

3.      Pada dasarnya hikmah diharamkannya Riba adalah untuk kihidupan umat manusia yang lebih baik lagi.



Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Alat Masak Berbasis Listrik dari PT. PLN

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Monitoring Pilkada Provinsi Riau 2024