SESTEM JUAL BELI
SISTEM JUAL BELI
A.
JUAL
BELI
1. Pengertian
Jual Beli
Jual
beli adalah penukaran barang dengan barang, atau penukaran barang dengan uang antara
sipenjual dengan sipembeli dengan cara tertentu, yang telah disepakati. Dari
pengertian diatas, status kepemilikin barang berpindah dari sipenjual kepada
sipembeli, dan sipenjual berhak menerima pemilikin barang atau uang dari
sipembeli.
Dilihat
dari segi sifatnya benda ada dua macam, yaitu:
1. Benda
bergerak adalah benda yang karena sifatnya atau karena UU (KUH Perdata)
dinyatakan sebagai benda bergerak. Misalnya: Mobil, Motor, Surat-surat
berharga, dan sebagainya. Dalam jual beli benda semacan ini biasanya dilakukan
secara langsung oleh pihak penjual dan pembeli, tanpa melibatkan pihak ketiga,
seperti saksi, notaris dan lain-lain.
2. Benda
tak bergerak; benda yang karena sifat, tujuan pemakaian atau karena
undang-undang (KUH Perdata) dinyatakan benda tak bergerak, seperti Tanah, hak
tagihan atas benda tak bergerak dan sebagainya. Dalam jual beli benda tak
bergerak ini biasanya harus melibatkan pihak ketiga sebagai saksi, seperti
notaris dan sebaginya.
Sudah
barang tentu tentang sah dan tidaknya jual beli, hukum agama yang menjadi dasar
hukumnya. Adapun maksud keterangan diatas adalah merupakan bukti-bukti kongkrit
yang selain secara jelas diatur dalm Al-qur’an juga, oleh kitab undadng-undaang
hukum perdata (KUH Perdata) juga ditulis secara jelas. Dengan maksud adanya
teknis perdagangan yang baik, dapat tercipta suatu ketertiban juga dapat
terhindar dari kemungkinan sengketa yang akan mungkin timbul.
Tetapi
yang paling penting dalam jual beli ini adalah kerelaan oleh masing-masing
pihak antara sipenjual dan sipembeli. Berdasarkan kitab suci Al-qur’an Allah
swt berfirman “janganlah kamu ssaling
memakan harta sesamamu dangan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu’. (Q.S. An-Nisa;29).
B. RUKUN
JUAL BELI
1. Penjual dan pembeli syaratnya adalah:
a. Berakal, agar dia tidak terkecoh, orang yang gila atau bodoh tidak
sah jual belinya,
b . Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa) berdasarkan suka-sama suka.
c. tidak
mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu ditangan walinya.
Firman Allah swt “Dan janganlah kamu kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya, (harta mereka ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan
Allah sebagai pokok kehidupanmu, berilah mereka belanja”.
d. Balig
(berumur lima belas tahun keatas/ dewasa). Anak kecil tidak sah jual
belinya. Adapun anak-anak yang sudaah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa,
menurut pendapat sebagian Ulama, mereka diperbolehkan melakukan jual beli
barang-barang yang kecil; karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi
kesulitan dan kesukaran, sedangkan Agama Islam sekali-kali tiddak akan
menetapkan peraturan yang bisa mendatangkan kesulitan kepada pelakunya.
2. Uang dan Benda yang dibeli syaratnya
yaitu;
a. Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidadk boleh dijadikan uang
untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum di masak. “Dari Jabir bin Abdullah. Rasullullah saw
berkata, ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual Arak dan
Bangka, begitu juga Babi dan Berhala, “pendenggar bertanya, “ bagamana dengan
lemak Bangkai ya Rasullullah? Karene lemak itu berguna buat cat perahu, buat
minyak kulit, dan minyak lampu. “jawab beliau,”tidak boleh, semua itu haram,
celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak Bangkai, mereka
hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu
mereka makan uangnya.” (sepakat ahli hadist).
b. Ada mampaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada
mampaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam
arti menyia-yiakan (memboroskan) harta yang terlarang.
c. Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual sessuatu yang tidak
dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya Ikan dalam Laut, barang rampasan
yang masih berada ditangan yang merampasnya, barang yang sedang dijaminkan,
sebab semua itu mengundang tipu daya (kecurangan).
d. Barang tersebut merupakan kepunyaan sipenjual, kepunyaan yang
diwakili, atau yang mengusahakan.
e. Barang tersebut diketahui oleh sipenjual dan sipembeli; zat,
bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak
akan terjadi kecoh mengecoh. Yang perlu diketahui zat-Nya kalu barang itu
tertentu- iyalah kadarnya, umpamanya sukatannya atau timbangannya. Kalau barang
itu bercampur dengan yang lain, seumpamanya segantang beras atau sekilo gula,
cukup melihat sebagian barang asal yang lainnya sama dengan contoh yang dilihat
itu; dan cukup melihat kulitnya kalu sekiranya kulit itu dipecah bakal rusak;
yang dimaksud adalah tempurung, umpamanya. Begitu juga sesuatu yang telah
dimaklumi menurut kebiasaan seperti bawang yang masih dalam tanah walaupun
keadaan barang boleh jadi ada kurang lebihnya serta bakal merugikan salah satu
pembeli atau penjual, tetapi hanya sedikit. Keadaan yang sedikit itu dimaafkan
karena kamaslahatan untuk memudahkan kelancaran pekerjaan. Kata Ibnu
Qaiyim,”Sesungguhnya orang yang ahli dapat mengetahui barang yang berada dalam
tanah dengan melihat yang diatasnaya, maka jika barang yang dalam tanah tidak
boleh dijual, sudah tentu akan memperlambat pekerjaan yang tidak semestinya.”
C. Lapaz
Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan penjual,
contohnya,” Saya jual barang ini sekian.” Kabul adalah ucapan pembeli
contohnya, “Saya terima (saya beli) dengan
harga sekian,” berdasarkan kesepakatan suka sama suka antara sipenjual dengan
sipembeli, sedangkan suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas
kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka itu bergantung pada hati
masing-masing. Sebagian ulama berpendapat bahwa lapaz itu itu tidak menjadi
rukun, hanya menurut kebiasaan saja.
Jual
beli tidak sah karena kurang rukun atau syaratnya, contohnya;
1. Menjual
suatu barang yang baru dibelinya sebelum diterimanaya, kerna miliknya belum
sempurna. Tanda sesuatu yang baru dibeli dan belum diterimanya adalah, barang
itu masih dalam tangguangan sipenjual,
Berarti kalau barang itu hilang, sipenjual harus mengganti.
2. Menjual
buah-buahan sebelum nyata pantas dimakan (dipetik), karena buah-buahan yang
masih kecil sering rusak atau busuk sebelum matang. Hal ini mungkin akan
merugikan si pembeli, dan sipenjualpun mengambil harganya dengan tidak ada
keuntungannya.
3. Menjual
air mani hewan ternak kerna tidak ada takarannaya.
Jual
beli yang sah tapi dilarang, contohnya;
1. Membeli
barang dengan harga lebih mahal dari harga pasar, sedangkan dia tidak
menginginkan barang itu, akan tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat
membeli barang tersebut.
2. Membeli
barang yang sudah dibeli oleh orang lain yang masih dalam masa khiyar.
3. Mencegat
orang-orang yang datang dari desa diluar kota, lalu membeli barangnya sebelum
mereka sampai kepasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Hal ini
tidak dibolehkan kerna dapat merugikan orang desa yang datang, dan mengecewakan
gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai kepasar.
4. Membeli
brang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan
masyarakat umum memerlukan barang itu. Ha;l ini dilarang karena dapat merusak
ketentaraman umum.
5. Menjual
suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh
pembelinya.
6. Jual
beli yang disertai penipuan. Berati dalam urusan jual beli itu ada tipuan baik
dari pihak penjual ataupun sipembeli, pada barang ataupun ukuran dan
timbangannya.
D.
KHIYAR
Khiyar
artinya “ boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan
(menarik kembali, tidak jadi jual beli). Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua
orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh,
supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.
Khiyar ada tiga macam.
1.
Khiyar
Majelis
Artinya sipembeli dan sipenjual boleh
memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada ditempat
jual beli. Khiyar Majelis diperbolehkan
dalam segala macam jual beli.
Habislah
Khiyar Majelis apabila,
a. Keduanya
memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan
meneruskan akad, habislah Khiyar dari
pihaknya, tetapi hak yang lain masih tetap.
b. Keduanya
terpisah dari tempat jual beli. Arti berpisah iyalah menurut kebiasaan. Apabila
kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, tetaplah jual
beli antara keduanya. Kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, masih
terbukalah pintu Khiyar antara
keduanya. Kalau keduanya berpisah, sedangkan yang lain mengatakan belum-, yang
mengatakan belum hendaklah dibenarkankan dengan sumpahnya, karena yang asal
belum berpisah.
2. Khiyar syarat
Artinya khiyar itudijadikan syarat sewaktu akad keduanya atau oleh salah
seorang, seperti kata si penjual,”Saya jual barang ini dengan harga sekian
dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam
segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli,
seperti barang-barang riba. Masa khiyar
syarat paling lama hanya tiga hari
tiga malam terhitung dari waktu akad. Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang
mengsyaratkan khiyar, kalau yang khiyar hanya salah seorang dari mereka.
Tetapi kalau keduanya mengsyaratkan khiyar,
maka barang itu tidak dipunyai oleh seorangpun dari nkeduanya. Jika jual beli
sudah tetap akan diteruskan, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan
pembeli mulai dari masa akad. Tetapi kalau jual beli tidak diteruskan, barang
itu tetap menjadi milik sipenjual. Untuk meneruskan jual beli atau tidaknya,
hendaklah dengan lafaz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli.
3. Khiyar ‘aibi
(cacat)
Artinya sipembeli boleh mengembalikan
barang yang telah dibelinya apa bila pada barang itu teredapat suatu cacat yang
mengirangi kualitas barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya
barang yang seperti itu baik; dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi
sipembeli tidak tahu; atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
Adapun
cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima, maka barang yang
dijual sebelum diterima oleh sipembeli ,masih dalam tanggungan sipenjual. Kalau
barang ada ditangan sipembeli, boleh dikembalikan dan diminta kembali uangnya
kepada sipenjualnya. Akan tetapi, kalau barang itu tidak ada lagi, umpamanaya
yang dibeli itu kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, atau yang dibeli
tanah, sedangkan tanah itu sudah diwakafkannya, sesudah itu sipembeli baru tau
bahwa yang membelinya ada cacatnya, maka dia berhak meminta ganti kerugian saja
sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.
KESIMPULAN
1. Jual
beli adalah penukaran barang dengan barang, atau penukaran barang dengan uang
antara sipenjual dengan sipembeli dengan cara tertentu, yang telah disepakati.
2. Ada
rukun dan syarat jual beli yang harus dipenuhi agar jual beli itu sah.
3. Khiyar
artinya “ boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan
(menarik kembali, tidak jadi jual beli).
w
Comments
Post a Comment