SESTEM JUAL BELI


 

SISTEM JUAL BELI

 

A.                JUAL BELI

 

1.      Pengertian Jual Beli

Jual beli adalah penukaran barang dengan barang, atau penukaran barang dengan uang antara sipenjual dengan sipembeli dengan cara tertentu, yang telah disepakati. Dari pengertian diatas, status kepemilikin barang berpindah dari sipenjual kepada sipembeli, dan sipenjual berhak menerima pemilikin barang atau uang dari sipembeli.

Dilihat dari segi sifatnya benda ada dua macam, yaitu:

1.      Benda bergerak adalah benda yang karena sifatnya atau karena UU (KUH Perdata) dinyatakan sebagai benda bergerak. Misalnya: Mobil, Motor, Surat-surat berharga, dan sebagainya. Dalam jual beli benda semacan ini biasanya dilakukan secara langsung oleh pihak penjual dan pembeli, tanpa melibatkan pihak ketiga, seperti saksi, notaris dan lain-lain.

2.      Benda tak bergerak; benda yang karena sifat, tujuan pemakaian atau karena undang-undang (KUH Perdata) dinyatakan benda tak bergerak, seperti Tanah, hak tagihan atas benda tak bergerak dan sebagainya. Dalam jual beli benda tak bergerak ini biasanya harus melibatkan pihak ketiga sebagai saksi, seperti notaris dan sebaginya.

Sudah barang tentu tentang sah dan tidaknya jual beli, hukum agama yang menjadi dasar hukumnya. Adapun maksud keterangan diatas adalah merupakan bukti-bukti kongkrit yang selain secara jelas diatur dalm Al-qur’an juga, oleh kitab undadng-undaang hukum perdata (KUH Perdata) juga ditulis secara jelas. Dengan maksud adanya teknis perdagangan yang baik, dapat tercipta suatu ketertiban juga dapat terhindar dari kemungkinan sengketa yang akan mungkin timbul.

Tetapi yang paling penting dalam jual beli ini adalah kerelaan oleh masing-masing pihak antara sipenjual dan sipembeli. Berdasarkan kitab suci Al-qur’an Allah swt berfirman “janganlah kamu ssaling memakan harta sesamamu dangan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu’. (Q.S. An-Nisa;29).

B.        RUKUN JUAL BELI

1.         Penjual dan pembeli syaratnya adalah:

            a. Berakal, agar dia tidak terkecoh, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya,

            b . Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa) berdasarkan suka-sama suka.

     c. tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu ditangan walinya. Firman     Allah swt “Dan janganlah kamu kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, (harta mereka ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu, berilah mereka belanja”.

     d. Balig (berumur lima belas tahun keatas/ dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudaah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian Ulama, mereka diperbolehkan melakukan jual beli barang-barang yang kecil; karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sedangkan Agama Islam sekali-kali tiddak akan menetapkan peraturan yang bisa mendatangkan kesulitan kepada pelakunya.

2.         Uang dan Benda yang dibeli syaratnya yaitu;

a. Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidadk boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum di masak. “Dari Jabir bin Abdullah. Rasullullah saw berkata, ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual Arak dan Bangka, begitu juga Babi dan Berhala, “pendenggar bertanya, “ bagamana dengan lemak Bangkai ya Rasullullah? Karene lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu. “jawab beliau,”tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak Bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (sepakat ahli hadist).

b. Ada mampaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada mampaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-yiakan (memboroskan) harta yang terlarang.

c. Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual sessuatu yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya Ikan dalam Laut, barang rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya, barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengundang tipu daya (kecurangan).

d. Barang tersebut merupakan kepunyaan sipenjual, kepunyaan yang diwakili, atau yang mengusahakan.

e. Barang tersebut diketahui oleh sipenjual dan sipembeli; zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan terjadi kecoh mengecoh. Yang perlu diketahui zat-Nya kalu barang itu tertentu- iyalah kadarnya, umpamanya sukatannya atau timbangannya. Kalau barang itu bercampur dengan yang lain, seumpamanya segantang beras atau sekilo gula, cukup melihat sebagian barang asal yang lainnya sama dengan contoh yang dilihat itu; dan cukup melihat kulitnya kalu sekiranya kulit itu dipecah bakal rusak; yang dimaksud adalah tempurung, umpamanya. Begitu juga sesuatu yang telah dimaklumi menurut kebiasaan seperti bawang yang masih dalam tanah walaupun keadaan barang boleh jadi ada kurang lebihnya serta bakal merugikan salah satu pembeli atau penjual, tetapi hanya sedikit. Keadaan yang sedikit itu dimaafkan karena kamaslahatan untuk memudahkan kelancaran pekerjaan. Kata Ibnu Qaiyim,”Sesungguhnya orang yang ahli dapat mengetahui barang yang berada dalam tanah dengan melihat yang diatasnaya, maka jika barang yang dalam tanah tidak boleh dijual, sudah tentu akan memperlambat pekerjaan yang tidak semestinya.”

C.        Lapaz Ijab dan Kabul

            Ijab adalah perkataan penjual, contohnya,” Saya jual barang ini sekian.” Kabul adalah ucapan pembeli contohnya, “Saya terima  (saya beli) dengan harga sekian,” berdasarkan kesepakatan suka sama suka antara sipenjual dengan sipembeli, sedangkan suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka itu bergantung pada hati masing-masing. Sebagian ulama berpendapat bahwa lapaz itu itu tidak menjadi rukun, hanya menurut kebiasaan saja.

           

 

Jual beli tidak sah karena kurang rukun atau syaratnya, contohnya;

1.      Menjual suatu barang yang baru dibelinya sebelum diterimanaya, kerna miliknya belum sempurna. Tanda sesuatu yang baru dibeli dan belum diterimanya adalah, barang itu  masih dalam tangguangan sipenjual, Berarti kalau barang itu hilang, sipenjual harus mengganti.

2.      Menjual buah-buahan sebelum nyata pantas dimakan (dipetik), karena buah-buahan yang masih kecil sering rusak atau busuk sebelum matang. Hal ini mungkin akan merugikan si pembeli, dan sipenjualpun mengambil harganya dengan tidak ada keuntungannya.

3.      Menjual air mani hewan ternak kerna tidak ada takarannaya.

 

Jual beli yang sah tapi dilarang, contohnya;

1.      Membeli barang dengan harga lebih mahal dari harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, akan tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.

2.      Membeli barang yang sudah dibeli oleh orang lain yang masih dalam masa khiyar.

3.      Mencegat orang-orang yang datang dari desa diluar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai kepasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Hal ini tidak dibolehkan kerna dapat merugikan orang desa yang datang, dan mengecewakan gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai kepasar.

4.      Membeli brang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Ha;l ini dilarang karena dapat merusak ketentaraman umum.

5.      Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh pembelinya.

6.      Jual beli yang disertai penipuan. Berati dalam urusan jual beli itu ada tipuan baik dari pihak penjual ataupun sipembeli, pada barang ataupun ukuran dan timbangannya.

 

D.                 KHIYAR

Khiyar artinya “ boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli). Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.

 

Khiyar ada tiga macam.

1.      Khiyar Majelis

Artinya sipembeli dan sipenjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada ditempat jual beli. Khiyar Majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli.

Habislah Khiyar Majelis apabila,

a.       Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah Khiyar dari pihaknya, tetapi hak yang lain masih tetap.

b.      Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Arti berpisah iyalah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, tetaplah jual beli antara keduanya. Kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, masih terbukalah pintu Khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berpisah, sedangkan yang lain mengatakan belum-, yang mengatakan belum hendaklah dibenarkankan dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.

2.      Khiyar syarat

Artinya khiyar itudijadikan syarat sewaktu akad keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,”Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”

            Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam terhitung dari waktu akad. Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mengsyaratkan khiyar, kalau yang khiyar hanya salah seorang dari mereka. Tetapi kalau keduanya mengsyaratkan khiyar, maka barang itu tidak dipunyai oleh seorangpun dari nkeduanya. Jika jual beli sudah tetap akan diteruskan, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan pembeli mulai dari masa akad. Tetapi kalau jual beli tidak diteruskan, barang itu tetap menjadi milik sipenjual. Untuk meneruskan jual beli atau tidaknya, hendaklah dengan lafaz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli.

3.      Khiyar ‘aibi (cacat)

Artinya sipembeli boleh mengembalikan barang yang telah dibelinya apa bila pada barang itu teredapat suatu cacat yang mengirangi kualitas barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik; dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi sipembeli tidak tahu; atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.

            Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima, maka barang yang dijual sebelum diterima oleh sipembeli ,masih dalam tanggungan sipenjual. Kalau barang ada ditangan sipembeli, boleh dikembalikan dan diminta kembali uangnya kepada sipenjualnya. Akan tetapi, kalau barang itu tidak ada lagi, umpamanaya yang dibeli itu kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, atau yang dibeli tanah, sedangkan tanah itu sudah diwakafkannya, sesudah itu sipembeli baru tau bahwa yang membelinya ada cacatnya, maka dia berhak meminta ganti kerugian saja sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.

     

 

KESIMPULAN

1.      Jual beli adalah penukaran barang dengan barang, atau penukaran barang dengan uang antara sipenjual dengan sipembeli dengan cara tertentu, yang telah disepakati.

2.      Ada rukun dan syarat jual beli yang harus dipenuhi agar jual beli itu sah.

3.      Khiyar artinya “ boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli).


w


Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Alat Masak Berbasis Listrik dari PT. PLN

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Monitoring Pilkada Provinsi Riau 2024