Mony Politik Didalam Peraturan Kepemiluan
Senin 29 Januari 2024
Apa sanksi nya Politik Uang atau Mony politik didalam Peraturan kepemiluan..?
Didalam peraturan UU Pemilu, Terdapat ancaman berupa pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa diskualifikasi bagi pelaku politik uang, khususnya pada tahapan kempanye, masa tenang dan pemungutan suara.
Pada pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Pemilu, Pelaksana, Peserta dan Tim kempanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kempanye Pemilu. Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Pelaksana dan Tim kempanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada kepada peserta kempanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
• Tidak menggunakan hak pilihnya
• Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
• Memilih pasangan calon tertentu
• Memilih Parpol peserta pemilu, dan/atau
• Memilih Calon anggota DPD tertentu (pasal 284 UU Pemilu)
Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 285 UU Pemilu
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelanggaran terhadap pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kempanye Pemilu anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, digunakan sebagai dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa:
• Pembatalan nama Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap atau
• Pembatalan penetapan Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagai Calon terpilih.
Pasal 278 Ayat (2) UU Pemilu
Selama masa tenang pelaksana, peserta dan atau Tim kempanye Pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan atau memilih calon Anggota DPD tertentu.
Sanksi pidana pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Pasal 515 UU Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Pasal 523 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja pada pada hari pemungutan suara dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu.
Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Pasal 286 UU Pemilu
Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kempanye, dan atau Tim kempanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Sanksi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota oleh KPU. Pemberian sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana.
Catatan a
Yang dimaksud pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama sama.
Yang dimaksud pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang tersusun bahkan sangat rapi.
Yang dimaksud pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruh nya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Comments
Post a Comment