Mony Politik Didalam Peraturan Kepemiluan
Senin 29 Januari 2024 Apa sanksi nya Politik Uang atau Mony politik didalam Peraturan kepemiluan..? Didalam peraturan UU Pemilu, Terdapat ancaman berupa pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa diskualifikasi bagi pelaku politik uang, khususnya pada tahapan kempanye, masa tenang dan pemungutan suara. Pada pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Pemilu, Pelaksana, Peserta dan Tim kempanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kempanye Pemilu. Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Pelaksana dan Tim kempanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada kepada peserta kempanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: • Tidak menggunakan hak pilihnya • Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah • Memilih pasangan calon tertentu • Memilih Parpol peserta pemilu, dan/atau...