LAPORAN PEMANTAU PEMILU TGL 16 JULI 2024.
LAPORAN PEMANTAUAN
PEMILU 2024
{
MPSR }
MEDIA
PEMANTAU SUARA RAKYAT
N0MOR : 01 /MPSR-22/08/2023
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PEMILU TAHUN 2024
A. Laporan Hasil Pemantauan Pemilu Tahun 2024
A. PENDAHULUAN
B. PEMANTAUAN
1.
Metode Pemantauan
2.
Rencana pemantauan
3.
Tahapan pemantauan
4.
Jumlah anggota pemantauan
5.
Tata cara pemantauan
C. HASIL
PEMANTAUAN
D. REKOMENDASI
E. PENUTUP
F. LAMPIRAN
1.
Propil Lembaga Pemantau Pemilu
2.
Scan sertifikat Akreditasi
3.
Nama anggota pemantau
B.
Penyampaian
Laporan Hasil Pemantauan Pemilu Tahun 2024
1.
Pemantau pemilu berkewajiban melaporkan hasil
pemantauannya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten dan
Masyarakat.
2.
Penyampaian hasil pemantauan kepada masyarakat
dilakukan setelah menyampaikan laporan ke Baawaslu Kaabupaten/Kota.
3.
Laporan hasil pemantauan disusun secara
sitematis, objektif, akurat, berimbang, tidak memihak, serat kebenarannya dan
dapat diverifikasi.
BAB 1
A. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Laporan
pemantauan ini kami buat untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab kami sebagai
Pemantau Pemilu Dari Media Pemantau Suara Rakyat. Dengan dibuatnya laporan
Pemantauan ini diharapkan dapat diketahui tentang pelaksanaan pemilu tahun 2024
dan untuk ditindak lanjuti dikemudian hari.
Pemilu
atau pemilihan umum di Indonesia ditujukan untuk memilih anggota lembaga
Perwakilan Rakyat yaitu DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD Kabupaten/ Kota dan
memilih Presiden dan Wakil Presiden. Setelah amandemen ke 4 UUD 1945 dan 2002,
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan untuk MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pelpres dimasukkan
kedalam rezim pemilu. Ppemilu diadakan sebanyak Tiga belas kali sampai sekarang
yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 1009, 2014,
2019, 2024.
Pemilu
di Indonesia menggunakan asas luber yang merupakan singkatan dari Langsung,
Umum Bebas dan Rahasia. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
secara langsung tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilih pemilihan umum
dapat diikuti seluruh warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak
menggunakan suaranya. Bebas artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada
paksaan dari pihak mana pun. Rahasia artinya suara dari pemilih hanya diketahui
oleh pemilih itu sendiri.
Kemudian
berkembang asas jurdil yang berassal dari singkatan jujur dan adil. Jujur
mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan
untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih
sesuai kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk
menentukan wakil rakyat yang akan dipilih. Asas Adil adalah perlakuan yang sama
terhadap peserta pemilu ataupun pemilih, tanpa addanya pengistimewaan ataupun
diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Pemilu
2024 diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil
Presiden. Pemilu 2024 diikuti oleh 17 Partai Politik, 16 DPD, dan 3 pasangan
calon Presiden dan Wakail Presiden.
B. PEMANTAUAN
1. Metode Pemantauan
Metode Pemantauan mengunakan metode langsung,
dengan datang kekantor Penyelenggara
pemilu baik itu KPU, BAWASLU Tempat Pemungutan Suara (TPS), Terjun langsung
kelapangan untuk melihat dan memantau kegiatan atau hal-hal yang ada
hubungannya dengan pemilu, baleho atau spanduk, Baik itu Kempanye, Alat peraga
Caleg lainya dan memantau Rapat Pelino hasil prolehan suara.
2. Rencana Pemantauan
Pemantauan akan
dilakukan di Kabupaten IndraGiri Hilir, Riau
3. Tahapan Pemantauan
A.
Pemantauan pada tahap DPS sampai kepada DPT
B.
Pemantauan terhadap Alat Peraga Kempanye
C.
Pemantauan terhadap pelaksanaan perekrutan
penyelenggaraan pemilu
D.
Pemantauan terhadap paleno hasil pemilu
4. Jumlah Anggota Pemantau
Untuk jumlah
Anggota Pemantau dari Media Pemantau Suara Rakyat ada Berjumlah 7 orang yang
terdaftar di Bawaslu
5. Tata cara Pemantauan
A.
Datang ketempat pemungutan suara
B.
Datang ketempat yang ada kaitannya dengan
pemantau pemilu
C.
Datang dan melihat proses prekrutan kpps
D.
Datang dan melihat secara langsung proses
pemilihan umum di TPS
E.
Datang dan melihat langsung pelaksanaan proses
pleno ditingkat Kecamatan
F.
Dealog dengan nara sumber atau masyarakat
G.
Menggunakan media elektronek
C. HASIL PEMANTAUAN
Rumusan Masalah
Tentang
bagaimanakah penyelenggaraan pemilu 2024, miliputi sestem pemilu,
penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu, pelaksanaan pemilu,,,? Rumusan
masalah tersebut dapat di bagi menjadi beberapa rumusan.
1. Bagaimana
sistem pemilu 2024
Berdasarkan Petusan
MK, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sistem pemilu, yaitu pemilu 2024 tetap
menggunakan sistem proporsional Terbuka.
2. Bagaimana
penyelenggaraan pemilu 2024
Berdasarkan
amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2022 Pasal 2, pemilu
dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat:
Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER DAN JURDIL). Selanjutnya
dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu
berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka
Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efesien.
3. Siapakah
pengawas pemilu 2024
Badan Pengawas
Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bertugas yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Bagaimana
pelaksanaan pemilu 2024
Dari semua
tahapan pemilu baik dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu,
penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kempanye, pemungutan dan penghitungan
suara, penetapan hasil pemilu.
Memang dari
semua tahapan tersebut terdapat beberapa masalah seperti peserta pemilu
menggunakan pasilitas negara untuk kempanye, terdapat Aparur Pemerintahan Desa
baik itu Kepala Desa, Staf Desa dan BPD ikut Terlibat dalam indikasi
pelanggaran peraturan pemilu.
Namun untuk
keseluruhan Semua berjalan cukup baik
Tujuan Pemantauan
Untuk mengetahui tentang
bagaimana Pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu tahun 2024
1. Memberikan
penjelasan sistem pemilu 2024
2. Mengetahui
penyelenggaraan pemilu 2024
3. Mengetahui
pengawas pemilu 2024
4. Mengetahui
pelaksanaan pemilu 2024
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
1.1. Pencalonan
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Daerah Pemilihan Riau
1. Anis
Muhaimin 1.400.039 suara
2. Prabowo
Gibran 1.931.113 suara
3. Ganjar
Mahfud 357.298 suara
Pencalonan Anggota DPR RI
1.
Partai Kebangkitan Bangsa
1.
ABDUL WAHID, S.PdI.,M.Si
2.
H.MAFIRON
3.
REZA RAMLAN, S.I.Kom.
4.
AHERSON,S.Sos., M.Si.
5.
MASITA, Sag., M.Pd.
6.
HENDRI
2.
Partai Gerakan Indonesia Raya
1.
MUHAMMAD ROHID
2.
H. NURZAHEDI, S.E alias EDDY TANJUNG
3.
Hj. WITA FITRIANTI, S.H., M.Kn.
4.
RAJAB PRIAMBADA
5.
SRI WULANDARI
6.
LAM ADILLAH ANANDA
3.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
1.
Dr. M. KAPITRA AMPERA, S.H.,M.H.
2.
IAN SIAGIAN
3.
Hj. SITI AISYAH
4.
DEBBY D.W SANGARI, SI.P.
5.
MARSIAMAN SARAGIH
6.
FADLAN, S,I.P.
4.
Partai Golongan Karya
1.
Ir.H. MOHAMAD IDRIS LAENA, M.H.
2.
TRIANA KRISANDINI TANJUNG, BS.c
3.
H.M. HARRIS
4.
YULISMAN, S.Si, M.M.
5.
H. SUKARMIS
6.
MARIA MANDALENA BR SILALAHI
5.
Partai NasDem
1.
H. HUSNI THAMRIN, S.H.
2.
Hj. ANDINA GUSTIANI
3.
RUSDINUR, S.H., M.H
4.
ARI NUGROHOARSADIANTO
5.
RUDY ANTONIUS NATALION SINAGA
6.
AIS OTIETA, S.Sos.
6.
Partai Buruh
1.
Suliadi, S.Sos., M.A.
2.
Siti Julaeha
3.
Rudi Agus
4.
Muhammad Ramdhoni
5.
Dita Rahmawati Sukma
6.
Sayed Jufri Andi
7.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
1.
NURDIN, S.E., AK., M.M.
2.
Dr. H. LUKMAN JAMALUDDIN. M.A.
3.
RATNA WILIS
4.
SYAFRIA DODI
8.
Paratai Keadilan Sejahtra
1.
Dr. SYAHRUL AIDI MAAZAT, Lc., M.A.
2.
H. TEGUH SAHONO, S.P.
3.
Dr. NURSANITA
4.
Ir. H. MANSYUR HS., M.M
5.
TENGKU KESPANDIAR, S.T., M.M
6.
WIWIEK HARTATI, S.Pd.
9.
Partai Kebangkitan Nusantara
1.
MUHAMMAD FADHILI RAMADHAN
2.
YON FAIZAL
3.
AGHINTHA PRADEWI
4.
IRWAN RIZAL
5.
MEYLINA PATRICIA BEATRIK TAMBA
6.
OCTAVERIUS WIRO
10.
Partai Hati Nurani Rakyat
1. RIFA
OF GANEFO, S.Sos., M.M.
2. PARUHUM
VINCENT FEODOR SIAHAN
3. SRI
WAHYUNI
4. APRIZAL
DAHLAN MADJID
5. SUGANDA
6. SENI
MARSELA
11.
Partai Garda Republik Indonesia
1. AMIR
AHMAD
2. AYATULLAH HUMAENI
3. ELIS
NUR HAYATI
4. MUHAMMAD
CEH IQRO
5. MISRA
6. CAHYANI
12.
Partai Amanat Nasional
1. Ir.
H. SAHIDIN
2. MUHAMMAD
TONAS
3. KOMPERENSI,
S.P., M.Si.
4. T.
Zulmizan f. Assagaff, S.E., M.Si., Ak., CA.
5. SAARAH
SYAHIRAH ERWIN, S.H., M.H.
6. DASRIL
AFFANDI, S.H., M.H.
13.
Partai Bulan Bintang
1. Drs.
YUSRO ABRAR
2. MUHAMMAD
FAISAL
3. RITA
SAHAGIA, S.E.
4. SATRIAWAN
5. HELDA
YURISMI, S. Si
6. JUSSALIN
14.
Partai Demokrat
1. M.
NASIR
2. TUMPAL
NAIBAHO, S.E., M.M.
3. SUSAN
EVITA SITINJAK, S.H., M.H.
4. SUYITNO
5. NASRIL
6. SURATINY
SULESDIANINGGRUM
15.
Partai Solidaritas Indonesia
1. JHON
ROMI SINAGA, S.E.
2. Ir.
LINDA MARIATY, M.T.
3. R.
BENHARD.S
4. SRI
MUTIA
5. ALIS
DINAR SARI
6. DJATMIKO
16.
Partai PERINDO
1. Ir.
H. HASRUL., M.Si.
2. FERNANDA
NAINGGOLAN, S.Pd,.K.
3. IRENDA
DESTIAN, S.H.
4. SABRANI
5. PIKA
SILVIRA DEWI
6. RIZKIA
INSANI
17.
Partai Persatuan Pembangunan
1. AFRIZAL
HIDAYAT
2. JON
HENDRI HASAN, S.H.
3. LILIK
HIDAYATI MS
4. MUHAMMAD
ANWAR
5. NUR
MULIASARI M.S
6. ABD
RAZAQ, S.Ag.
24.
Partai UMMAT
1. Ir. H. NASRUN EFENDI, M.T
2. Dra. ROSMAWATI, Apt., M.Si.
3. Dr. MUHAMMAD RAKIB, S.H., M.Ag.
4.
Ir. NAWASIR KADIR, M.M.
5. WAHYU RAHAJENG
6 Orang Anggota DPR RI terpilih Dapil Riau 2
1.
Golkar ; 308.037 suara, Yulisman
72.183 suara
2.
PKB ; 171.595 104.229 suara, Abdul Wahid
104.229 suara
3.
PDI Perjuangan ; 151.320 suara, Siti Aisyah
37.331 suara
4.
PKS ; 142.339 suara, Syahrul Aidi
104.142 suara
5. Garindra ; 139.045 suara, Muhammad Rohid
55.219 suara
6. PAN ; 134.972 suara, Sahidin
43.168 suara
Pencalonan Anggota DPRD Dapil 7 PROVINSI RIAU
1.
Partai Kebangkitan Bangsa
1. DANI.
M. NURSALAM, S. Pi., M.Si.
2. SITI
AISYAH, S. Kom.
3. MANSUN,
S.H.
4. ANDES
GUSTIAN
5. ZULKARNAIN.
H, S.E.
6. NELLY
HERAWATI
7. ATHUR
RAHMAN, S.Pd.I.
8. UNGKAP
ADNAN, S.Sos.
2.
Partai Gerakan Indonesia Raya
1. ZULFADHLI
ALHAMDI, A.Md.
2. MUHAMMAD
ARIES
3. DINA
NURNVASSARI, S.E
4. Dr.
KEMAS YUZFERI, M.S.
5. YULIZAL,
S. Sos., M.M.
6. HAFSAH,
S.Pd
7. ITA
ARSUM PURNAMASARI, S.Pd
8. H.
SUHAIDI, S.Ag., M.Pd.I.
3.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
1. Dr.
HENDRO SUSANTO MS
2. H.
MARIANTO, SE, MH.
3. RITA
MUSDALIFA
4. ANDI
DARMA TAUFIK, S.Kep.
5. MANUHAR
SILAEN, SH.
6. PRISKA,
SE
7. Dr.
MANAHARA MANURUNG
8. SHOLIHIN
4.
Partai Golongan Karya
1. Dra.
SEPTINA PRIMAWATI, MM
2. Hj.
ZULAIKHAH, S.Sos
3. H.
FERRYANDI, ST,MM,MT
4. M.
IRFAN ARIADY INDRA
5. Dr.
RASYIDI HAMZAH
6. ERNA
WILIANTI, SH
7. APRIZON,
SP
8. ALPIANTO,
A.Md
5.
Partai NasDEM
1. H.
ZULBAHRI,SH
2. KATA
ISMAIL
3. ELLY
SURYANI
4. HM.
YUNUS, SE, M.Si.
5. ALI
AZHAR, S.Sos., MH
6. NITA
PURNAMASARI
7. EKA
RAMOUND, SE
8. MULONO
APRIYANTO
6.
Partai Buruh
1. HERI
GUSWANDI, S. Pd
7.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
1. JAMALUDDIN
2. YULIANA
3. MOHAMMAD
WAHYU PRATAMA
4. RITTI
NINSIX
5. DARMENDRA
8.
Partai Keadilan Sejahtra
1. SAMSURI
DARIS, ST, MT.
2. H.
SUMARDI, S.Ag, M.Si
3. MARTA
YULI
4. MUHAMMAD
RIZAL
5. SYAFRUDIN,
S.Kom
6. ANISA,
SE
7. NURIYANSYAH,SH
8. MUHAMMAD
AMIR,SE, MM
9.
Partai Kebangkitan Nusantara
1. ARIEF
ARAFAT
10.
Partai Amanat Nasional
1. SULAIMAN
MZ, SE, M.Si
2. UNGKAP
ABDUL RAZAK
3. NOPUSIA,
S.Pd
4. INDRA
YUDI
5. LINDA
HASTARI
6. SRI
HERVINA, SKM
7. NOVRIZAL
NUR, MM
8. EDI
SUSASNTO, SE, MM
11.
Partai Bulan Bintang
1.
Dr. M. YUSUF.N, MP
2.
SOPYAN, ST
3.
HELDA IRAWATI, S.Ag
4.
Dra. YANTI
5.
LINTRI
6.
YOLIS SUHADI, SH, MH.
12.
Partai Demokrat
1.
H. AGUS TRIANSYAH
2.
ASWAN, ST
3.
NURLISA ALFIUNITA, S.Kom.
4.
Dr. H. JAMALUDDIN HARISMAN, M.Si
5.
Ir. H. IRZAL AHMAD, MM
6.
DEVIA FITRIANA FARDIKA, SH, MH
7.
JONY ERWAN, SE
8.
USMAN
13.
Partai Solidaritas Indonesia
1.
DELTA SUSENDRA
2.
NORMADIAR
14.
Partai
PERINDO
1.
PROF.Dr. H. SUFIAN, SH, M. Si
2.
Dr. SAID SAQLUL AMRI, Msi.
3.
FABELLANY SOVINA, SM
4.
DACHRUL RANGKUTI
5.
TENGKU KENAGA FITRI
6.
N ZAMAN
7.
MUZAMMAH
8.
SUCI RAHMADANI, A.Tr.par.
15.
Partai Persatuan Pembangunan
1.
H. MUHAMMAD ARPAH, SP, M.Si
2.
H. IKBAL SAYUTI
3.
SYAFRINANADINA, SE, MM
4.
AGUS SSALIM, SE, MM
5.
Dr. Ir. H. SAHRUDDIN, MM
6.
FITRI YANTI, SE
7.
KAMARUDDIN, SIKom
8.
HM. SYATIR HASAN, S, Sos
16.
Partai Umat
1.
SURYANSYAH MASRIE
8 OrangAnggota DPRD terpilih Dapil 7 Provisi Riau
5. Golkar
; 23.750 suara, Ferryandi
6. Golkar
; 21.952 suara, Septina Primawati ;
Total 74.896
suara
7. PKB
; 31.504 suara, H. Dani Nursalam
Saura Partai
68.480 suara
8. PDIP
; 17.259 suara, Andi Darma Taufik
Suara partai
48.266 suara
9. PPP
15.241 suara, Ikbal Sayuti
Suara partai
40.796 suara
10. Gerindra
; 10.971 saura, Zulpadhi Alhamdi
suara partai
26.672 suara
11. Demokrat
: 12.827 saura, Agus Triansyah
Suara partai 26.413
suara
12. PKS
; 7939 suara, Samsuri Daris
Suara partai
23.837 suara
Angota DPRD Terpilih Kabupaten Indragiri Hilir
8 0rang Anggota DPRD terpilih dari dapil 1 Indragiri Hilir
1. Muslim
(Garindra)
2. Iwan
Taruna (PKB)
3. Hj
Tina Triana (PPP)
4. H.
Alwi Effendy (Golkar)
5. Muhammad
Andry Suganda (Demokrat)
6. Said
Abdul Azis (PKS)
7. Afridah
(PDIP)
8. Edy
Indra Kusuma (Nasdem)
6 Orang Anggota DPRD Terpilih dari dapil 2 Indragiri Hilir
1. Yanto
Along (Demokrat)
2. Siska
Oktavia (Demokrat)
3. HM
Raus Walid (Golkar)
4. Samsidik
(Garindra)
5. Padli
(PKB)
6. Mahendri
(PPP)
5 0rang DPRD terpilih dari dapil 3
Indragiri Hilir
1. H.
Said Zunir (PKB)
2. Asmadi
(Gerindra)
3. Ahmad
Faad (PPP)
4. Tarmizi
(Nasdem)
5. Ezian
Peranita (Demokrat)
5 Orang DPRD terpilih dari dapil 4 Indragiri Hilir
1. Edi
Gunawan (PKB)
2. Yuliantini
(Golkar)
3. Adi
Candra (PPP)
4. Hadi
Subroto (PDIP)
5. Abdul
Halim (Gerindra)
6 0rang DPRD terpilih dari dapil 5 Indragiri Hilir
1. Muhammad
Aamin (PKB)
2. Samino
(PDIP)
3. HM
Yusuf (Golkar)
4. Muhammad
Azis (PPP)
5. H
Taufik Hidayat (Nasdem)
6. Rahmatang
(Demokrat)
10 0rang DPRD terpilih dari dapil 6 Indragiri Hilir
1. M
Jamil Laena (Golkar)
2. Muhammad
Iqbak (PDIP)
3. Mu’amar
AR (PKB)
4. R
Yosi Hesti (PKS)
5. Andi
Rusli (PPP)
6. Buono
Abdi (PAN)
7. Mohammad
Sukamto (Nasdem)
8. HJ
Darmawati (Perindo)
9. Muhammad
Sabit (Demokrat)
10. Mohammad
Wahyudin (Garindra)
Pencalonan Anggota DPRD Dapil 7 Kabupaten Indragiri Hilir
1.
Partai Kebangkitan Bangsa
1.
ADHITIYA RAMADHAN
2.
SULAIMAN, M.Pd
3.
NURLELA
4.
MUHAIMIN
5.
WAHIDAH, SE
2.
Partai Gerakan Indonesia Raya
1.
HERMAN
2.
HASBULLAH, SH
3.
SUTARSIH
4.
NURLIA AFRINA,SE
5.
SAHLAN
3.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
1.
MUHAMMAD ALIAS, SE
2.
Hj. SUSANTI, SH, MH
3.
SYARMAN
4.
HENDRA WAHYUDI
5.
SELVI
4.
Partai Golongan Karya
1.
Ir. H. AMD. JUNAIDI AN, M.Si
2.
RASIDI, A.Pi, M. AP
3.
MARNITA
4.
FANDRI RIOMANUGUSTA HAS, SE
5.
MUMUN YULIA
6.
Partai NasDem
1.
BAMBANG HERMANTO
2.
SITI FATIMAH, S.Pd
3.
ARDIANSYAH
4.
JURIAH
5.
YUDHIA PERDANA SIKUMBANG, SH, MH.
6.
7.
Pertai Gelombang Rakyat Indonesia
1.
H. MOHAMMAD JUNAIDI, S.Sos
2.
BAHARUDDIN
3.
DWI YULIANTI PERTIWI, S.Kom
8.
Partai Keadilan Sejahtra
1.
ZULHAFENDI
2.
HALIM MARZUKI, S.Pd.SD
3.
MEGA SARTINA
4.
ZAINAL ABIDIN
5.
HARIYATI
9.
Partai Bulan Bintang
1.
SLAMET SOEDARSONO, AMd
2.
MUHAMMAD ALFISYAHRIN, SH
3.
WIZA ANITA ZAINAL
4.
GUSMARYANTI
5.
R. HERIZAN PRAYUDA
10.
Partai Hati Nurani Rakyat
1.
MARKONI EFINDI, SH
11.
Partai Amanat Nasional
1.
ABU SOPIAN
2.
NONCIK ABDULLAH
3.
SOPIA DRAJAT
4.
SERINA
5.
SUPRIANTO
12.
Partai Demokrat
1.
ANANG PAHMI, SP
2.
MANDASARI, S.Pd
3.
ABYADH NADHIIFUN, ST
4.
EUIS HOLISAH
5.
ROKHIMIN, SP, M.Si
13.
Partai Solidaritas Indonesia
1.
ABD RAKHMAN
2.
ERNI APRIYANTI ATMAJA
14.
Partai Perindo
1.
HARYATI, S.Pd.I
2.
SILVIA LAROZA, S.Ked
3.
ERNI, S.Pd
4.
SARIANTI, S.Tp
5.
MUHAMMAD YUSUF
15.
Partai Perssatuan Pembangunan
1.
M. KA’AF
2.
ANDRIANTI
3.
ZAINUDDIN KASIM, SH
4.
ANDIK JURANA, ST
5.
TRIYANA SYAHFITRI, SH, MH
5 0rang DPRD terpilih dari dapil 7 Indragiri Hilir
1. PKB
; 7189 suara, Aditiya Ramadhan Putra ; 3021 suara
2. Gerindra
; 6204 suara, Sahlan ; 2908 suara
3. Golkar
; 6122 suara, H Amd Junaidi AN ; 3089 suara
4. PDIP
; 4932 suara, Muhammad Alias ; 3996 suara
5. Nasdem
; 4697 suara , Bambang Hermanto ; 3197 suara
Pencalonan Anggota DPD
1.
H. ABDUL HAMID, S.Pi., M.Si.
2.
ALPASIRIN, S.I.P., M.I.P.
3.
ARIF EKA SAPUTRA, S.Pi.
4.
BENSON SINAGA, S.E.
5.
Dr. BIRAN APANDIYUSRIONO, M.H.
6.
Dr. drh. H. CHAIDIR, M.M.
7.
EDDY BUDIANTO
8.
H. EDWIN PRATAMA PUTRA, S.H.
9.
ELFENNI ERDIANTA BR. BANGUN, S.H., M.H.
10.
H. HERMAN MASKAR, S. Pd., M.Si.
11.
HOPIA INGVERNIA ERWIN, S.H., M.H.
12.
Ir. ICHWANUL IHSAN
13.
JUPRIZAL, S.Th.I., S.H, M.H.
14.
KHARISMAN RISANDA
15.
LAMPITA PAKPAHAN, S.H.
16.
H. MARJONI HENDRI, S.P.,M.Tr.I.P
17.
Drs. H. MARTIUS BUSTI, M.M., M.H.
18.
Hj. MIMI LUTMILA, S.Si.
19.
Dr. Hj. MISHARTI, S.Ag., M.Si.
20.
Dr. H.M RIZAL AKBAR, S.Si.,M.Phil .
21.
K.H. MUHAMMAD MURSYID, M.Pd.I.
22.
PATAR SITANGGANG, S.H., M.H.
23.
H. PEBRIALIN RAZAK, S.E., M.Si.
24.
RIDO RIKARDO, S.H., M.H
25.
Dr. RIZALDI PUTRA, MBA.
26.
ROMWEL SITOMPUL, S.H.
27.
SEWITRI, S.E.
28.
H. T. RUSLI AHMAD, S.E., M.M.
29.
YOSRIZAL, S.T., M.Si.
4 Orang Anggota DPD RI terpilih Provinsi Riau
1.
Arif Eka Saputra, 271.518 saura
2.
KH. Muhammad Mursyid, 262.889 suara
3.
Sewitri, 219.168 suara
4.
Abdul Hamid, 189.171 suara
1.3.
Daerah Pemilihan
Dapil 2 Riau untuk DPR RI, DPD RI, DAN Presiden Wakil
Presiden
Dipil 7 Riau untuk DPRD Provinsi Riau
Dan untuk DPRD Kabupaten INHIL
1.4. Surat
Suara dan Tata Cara Pencoblosan
Surat suara dadlam pemilu, kali ini
terbagi menjadi 5 yaitu:
1. Surat
suara utuk DPR RI
2. Surat
suara untuk DPD RI
3. Surat
suara untuk DPRD Provinsi
4. Surat
suara untuk DPRD Kabupaten /Kota
5.
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden
Berikut
pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada pemilu 2024
1.
Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka
suaranya dihitung satu untuk parpol.
2.
Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung
satu untuk caleg.
3.
Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta
pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung untuk caleg
4.
Nomor urut, tanda gambar dan nama parpolserta
lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk
parpol
5.
Lebih dari satu nomor urut ddan nama caleg parpol
yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
6.
Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor
urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung dsatu untuk parpol.
7.
Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor
urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung untuk caleg
tersebut
8.
Tanda coblos lebih dari satu yang memuat dua
nomor urut dan nama caleg disatu parpol, maka suara di anggap sah untuk ssatu
parpol
9.
Tanda coblos di Garis yang memuat nomor urut dan
nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10.
Tanda
coblos di garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap
satu untuk caleg
11.
Kolom Abu-abu diantara nomor urut dan nama caleg
pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12.
Kolom Abu-abu dibawah nomor urut dan nama caleg
terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung untuk parpol.
13.
Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah di
diskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14.
Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol
yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah untuk parpol
15.
Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol
yang tidak memiliki ddaftar caleg, maka suara dianggap sah satuuntuk parpol
Surat Suara dan Tata Cara Pencoblosan
Surat suara
dalam pemilu kali ini dibagi menjadi 5 yaitu :
1.
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden
Surat
suara untuk Presiden dan Wakil Presiden pada judulnya berwarna Abu-Abu dan
bertuliskan : SURAT SUARA UNTUK PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024”. Surat
suara ini berisikan Nama dan No Urut
2.
Surat suara untuk DPR RI
Surat suara DPR RI pada judulnya berwarna kuning
dan bertuliskan : SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
TAHUN 2024. Surat suara ini berisikan nama, asal Partai, Jenis Kelamin dan asal
daerah calon Legislatif
3.
Sursat suara untuk DPD
Surat
suara untuk DPD berwarna berwarna merah bertuliskan “SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2024”. Surat suara ini hanya berisi nama
dan photo calon anggota DPD daerah pemilihan
4.
Surat suara untuk DPR Provinsi
Surat
suara DPRD Provinsi pada judulnya berwarna biru dan bertuliskan “DAERAH
PEMILIHAN ‘DAPIL DAERAH PROVINSI. Surat suara ini berisi nama, asal partai,
jenis kelamin dan asal daerah calon legislatif
5.
Surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota
Surat
suara untuk DPRD Kabupaten/Kota pada judulnya berwarna Hijau dan bertuliskan “
DAERAH PEMILIHAN “ DAPIL DPRD KEBUPATEN/KOTA. Surat suara ini berisi nama, asal
partai, jenis kelamin, dan asal daerah calon Legislatif.
D.
ROKOMENDASI
1. Rekomendasi untuk penyelenggara pemilu
Walaupun
pemilu kali ini berjalan kondosif tetapi ada beberapa rekomendasi yang akan
kami sampaikan. Hal itu diantaranya dalam urusan efesiensi waktu dan tenaga.
Mengenai
efeseinsi waktu dapat dilihat ketika penghitungan suara yang sangat banyak dan
anggota kpps menghitung suara kurang memperhatikan waktu. Waktu sudah larut
malam tetapi penghitungan suara masih dilakukan. Hal tersebut akan menimbulkan
ketidak efiseinan waktu mengingat hari esoknya para anggota kpps dan para saksi
juga akan melakukan aktivitas seperti biasanya.
2. Rekomendasi Untuk Pengawas Pemilu
Pengawas
pemilu sebaiknya lebih waspada akan mony politik dari beberapa oknum tim sukses
caleg maupun Caleg itu sendiri, Di Daerah yang saya pantau saya memorgoki
secara langsung beberapa oknum mencoba melakukan mony politik namun saya tegur
untuk tidak melakukan many politik.
Mengenai
laporan saya dan kawan-kawan tantang Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang
terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir no
: 001/Reg/LP/PL/Kab/04.04/1/2024 Tertanggal 29 Januari 2024 Tidak ditindak
lanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
pemilu karena tidak cukup alat bukti.
Berdasarkan
hasil laporan tersebut kami memberikan saran agar setelah laporan masuk
harusnya Bawaslu Langsung Turun KTP untuk menggali keteran dari masyarat
tentang hal yang dilaporkan.
Pengawas
pemilu sebaiknya lebih waspada dan tegas akan tindakan yang masuk pelanggaran
pemilu tersebut dengan menggunakan instrumen Hukum yang ada.
Mereka
sebaiknya memberikan sosialisasi dan teguran bila perlu kepada beberapa oknum
tim sukses yang tidak bertanggung jawab dan bagi mereka yang terbukti melakukan
pelanggaran maka harus ditindak tegas sebagaimana peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Rekomendasi Untuk Peserta Pemilu
Para
peserta pemilu sebaiknya menggunakan hak suara dalam pemilu, kerna ada banyak
dari peserta pemilu lebih memilih untuk tidak memilih atau golpot.
Para
peserta diharapkan datang tepat waktu saat pemilihan umum ditempat TPS, untuk
memberikan contoh atau tauladan kepada masyrakat.
Diharapkan
peserta pemilu paham dahulu peraturan pemilu sebelum mendaftar sebagai peserta
pemilu, sehingga diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran pemilu yang
berakibat merugikan banyak orang.
E. PENUTUP
Pemilihan umum
di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat yaitu,
DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, DPD, dan memilih Presiden dan wakil
presiden. Pada pemilu kali ini jatuh pada tanggal 14 Pebruari 2024.
Pada pemilu kali
ini di ikuti 24 Partai politik yang diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR) , Partai Nasional Demokrat
(Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan
Sejahtra (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), Partai Gerda Republik Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat.
Diikuti oleh 141
Calon Anggota DPR RI Dapil 11, 96 Calon
Anggota DPRD Provinsi dalil 7 dan 29 Calon DPD Untuk dapil Riau,
Surat suara kali
ini dibagi menjadi 4 suara, yang pertama untuk DPR RI pada sampul berwarna
kuning, untuk DPRD Provinsi berwarna Biru, untuk DPRD Kabupaten berwarna Hijau
dan pada DPD pada sampulnya berwarna merah.
Tata cara
pencoblosannya cukup mudah dan sederhana dengan mencoblos 1 nomor Partai
politik, caleg dalam satu partai saja maka suaranya dianggap sah. Apabila
memilih lebih dari 1 nomor partai politik dari caleg partai yang berbeda maka
dianggap tidak sah. Setelah melakukan pencoblosan pemilih wajib mencelupkan
jari ketinta yang sudah disediakan panitia sebagai tanda sudah mencoblos atau
telah melakukan pemungutan suara.
Pada proses
pelaksanaan pemilu Legislatif pertama kali pembukaan oleh KPPS dan
penandatanganan dari saksi saksi dari berbagai partai politik, kemudian dilanjutkan
proses pemungutan suara dan setelah itu rekapitulasi penghitungan suara oleh
para anggota KPPS.
Hasil rekapitulasi pemilu 2024 dapat dianalisis bahwa partai Garindra dan Demokrat mendapat suara mayoritas dalam pemilu Legislatif 2024, didapil 2 wilayah pemilihan riau disusul Partai lainnya dan untuk Anggota DPD nomor urut 6.
F. LAMPIRAN
Propil Lembaga Pemantau Pemilu
1.
Nama : Media Pemantau Suara Rakyak
Alamat : Jl. Lintas
Provinsi, Sungai Gantang No. HP 08238832850/ 085271501705
Email. hendrypahruni@gmail.com
Website. Sinarnusan.blogspot.com
2. Scen Sertifikat Akreditas
3. Nama Anggota Pemantau 1. HENDRY PAHRUNI, S.H : Ketua
2.
AFRIZAL SYAPUTRA, S.Pd :
Wakil Ketua
3.
LUKMAN HAKIM :
Sekretaris
4.
SUSILAWATI,S.Pd :
Bandahara
5.
SAYUTI RAHMAN :
Anggota
6.
ENDY FIRDAUS :
Anggota
7.
ABDULLAH :
Anggota
PENYELENGGARA
KOMESI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
1.
ARDIAN ASMI
2.
NAHRAWI
3.
SAMSUL
4.
HUSNI
5.
ZULKIFLI
BADAN PENGAWAS
PEMILU KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
1.
RUSTAM
2.
INDRA
3.
ABUS SIRAJ
4.
RAHMADDIAN
5.
MUSDALIFA
PELAKSANAAN PEMILU
1. PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan
suara dimulai pukul 07.30
Tembilahan 16 16 Juli 2024
Ketua Media Pemantau Suara Rakyat
( MPSR)
HENDRY PAHRUNI, S.H
Comments
Post a Comment