HIBAH, SEDEKAH DAN HADIAH

 

HIBAH, SEDEKAH DAN HADIAH

         Kita tentunya sudah sangat sering mendengar orang mengatakan perkataan Hibah, Sedekah dan Hadiah, ketiga hal tersebut adalah perbuatan yang sangat baik dan mumgkin Anda adalah salah seorang yang juga sudah menerima Hibah, Sedekah ataupun Hadiah, ataupun mungkin Anda adalah salah seorang yang memberikannya, Trus apa yang dimaksud dengan Hibah, Sedekah dan Hadiah, dibawah ini akan dijelaskan.

1.      Hibah

Yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.

2.      Sedekah

Yaitu dengan memberikan barang dengan tidak ada tukarannya, kerna hanya mengharapkan rahmat dari Allah SWT.

3.      Hadiah

Yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ketempat yang diberi karena hendak memuliakannya.

            Diantara beberapa kebaikan itu disebutkan dalam firman Allah SWT.

Memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak Yatim, orang-orang miskin, musafir (orang yang memerlukan pertolongan ), dan orang-orang yang meminta-minta.” (AL-BAQARAH : 177)

            Dalam sabda Rasullullah SAW dijelaskan.

“Dari Abu Hurairah, Rsullulla saw, telah bersabda, sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan tersebut, begitu juga kalau sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada saya, tentu akan saya terima.” ( RIWAYAT BUKHARI ).

Dihadist lainnya juga dijelaskan.

“ Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Besar saw. Telah bersabda, Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterimanya ( jangan ditolak ), sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya.’ (RIWAYAT AKHMAD).

Rukun Hibah, Sedekah dan Hadiah

1.      Ada yang memberi. Syaratnya adalah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, dan yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.

2.      Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada didalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki.

3.      Ada ijab dan kabul, misalnya orang yang memberikan berkata, “ Saya berikan ini kepada engkau.” Jawab yang diberi, “saya terima.” Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan kabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya selain dengan ijab dan kabul. Perbedaan pemberian bapak kepada anaknya, dengan pemberian suami kepada istrinya adalah; Bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan menghitan anak henddaklah dilakukan menurut adat yang berlaku ditiap-tiap tempat tentang perayaan tersebut.

4.      Ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaklah barang tersebut bisa dijual, kecuali:

a.       Barang-barang yang kecil. Misalnya dau atau tiga butir biji beras, maka tidak sah dijual, tetapi sah untuk diberikan.

b.      Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah untuk diberikan.

c.       Kulit bangkai sebelum dimasak tidaklah sah dijual tetapi sah untuk diberikan.

Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu