HIBAH, SEDEKAH DAN HADIAH
HIBAH, SEDEKAH DAN
HADIAH
1. Hibah
Yaitu memberikan
barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.
2. Sedekah
Yaitu dengan
memberikan barang dengan tidak ada tukarannya, kerna hanya mengharapkan rahmat
dari Allah SWT.
3. Hadiah
Yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ketempat yang diberi karena hendak memuliakannya.
Diantara beberapa
kebaikan itu disebutkan dalam firman Allah SWT.
“Memberikan harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak Yatim, orang-orang miskin, musafir
(orang yang memerlukan pertolongan ), dan orang-orang yang meminta-minta.”
(AL-BAQARAH : 177)
Dalam sabda
Rasullullah SAW dijelaskan.
“Dari Abu Hurairah,
Rsullulla saw, telah bersabda, sekiranya saya diundang untuk makan sepotong
kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan tersebut, begitu juga kalau
sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada saya, tentu akan saya terima.” ( RIWAYAT BUKHARI ).
Dihadist lainnya juga dijelaskan.
“ Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Besar saw. Telah bersabda, Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterimanya ( jangan ditolak ), sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya.’ (RIWAYAT AKHMAD).
Rukun Hibah, Sedekah
dan Hadiah
1. Ada yang memberi. Syaratnya adalah orang yang
berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan. Maka anak
kecil, orang gila, dan yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta
benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang
diserahkan kepadanya.
2. Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak
memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada didalam kandungan
ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki.
3. Ada ijab dan kabul, misalnya orang yang
memberikan berkata, “ Saya berikan ini kepada engkau.” Jawab yang diberi, “saya
terima.” Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan
ijab dan kabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya,
dan bapak memberikan pakian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila
suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya
selain dengan ijab dan kabul. Perbedaan pemberian bapak kepada anaknya, dengan
pemberian suami kepada istrinya adalah; Bapak adalah wali anaknya, sedangkan
suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan menghitan
anak henddaklah dilakukan menurut adat yang berlaku ditiap-tiap tempat tentang
perayaan tersebut.
4. Ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaklah
barang tersebut bisa dijual, kecuali:
a.
Barang-barang yang
kecil. Misalnya dau atau tiga butir biji beras, maka tidak sah dijual, tetapi
sah untuk diberikan.
b.
Barang yang tidak
diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah untuk diberikan.
c.
Kulit bangkai sebelum
dimasak tidaklah sah dijual tetapi sah untuk diberikan.
Comments
Post a Comment