PENGARUH POLITIK DALAM
TERBENTUKNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Seperti yang diketahui masyarakt Indonesia
beberapa hari ini bergulir gelombang unjuk rasa dimana mana disetiap provinsi,
kabupaten/ kota, yang menyuarakan penolakan terhadap undang-undang cipta kerja,
kerna mereka menilai bahwa undang-undang ini tidak memihak kepada masyarakat
Indonesia. Namun undang-undang itu tetap saja bergulir digedung DPR RI dan
kemudian disahkan dan akan diserahkan kepada Presiden. Tidak dapat dipungkiri
yang paling menentukan dalam proses terbentuknya sebuah undang-undang adalah
konsepsi dan struktur kekuasaan politik begitu pula dengan terbentuknya
undang-undang cipta kerja.
Bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan
alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan
politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi sosial dan
seterusnya. Walaupun kemudian proses terbentuknya undang-undang cipta kerja
tersebut diatas tidak diidintikkan dengan maksud pembentukkan hukum, namun pada
prakteknya sering kali proses dan dinamika pembentukan undang-undang mengalami
hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku
ditengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk
undang-undang.
Pengertian undang-undang yang memadai
seharusnya tidak hanya memandang undang-undang itu sebagai perangkat kaidah dan
azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula
mencakup lembaga (intitutions) dan
proses (process) yang diperlukanuntuk
mewujutkan undang-undang dalam kenyataan. Adanya ruang yang absah bagi masuknya
suatu proses politik melalui wadah intitusi politik untuk untuk terbentuknya
suatu produk undang-undang, sehubungan dengan itu ada dua kata kunci yang akan
diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam undang-undang yakni
mencakup kata “ process” dan kata “intitution” dalam mewujutkan suatu
perundang-undangan sebagi produk politik.
Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk
perundang-undangan oleh suatu intitusi politik yang sangat dipengaruhi
kekuatan-kekuatan politik yang besar dalamintitusi politik. Sehubungan dengan
permasalan ini, Mariam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan
sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum ( pemerintah) baik
terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan
Dalam proses pembentukan undang-undang cipta
kerja oleh intitusi politik peranan kekuasaan politik yang duduk dalam intitusi
politik itu adalah sangat menentukan. Intitusi politik secara resmi diberikan
otoritas untuk membentuk undang-undang cipta kerja hanyalah sebuah intitusi
yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. Kerana itu
intitusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik.
Teori perundang-undangan yang berpengaruh kuat
terhadap-konsep-konsep dan implimentasi kehidupan perundang- undangan di
Indonesia adalah teori perundang-undangan positivisme. Pengaruh teori ini dapat
dilihat dari dominannya konsep kodifikasi undang-undang dari berbagai jenis
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahkan terus menjalar kesistem
undang-undang internasional dan tradisional. Pengaruh kekuatan-kekuatan politik
dalam membentuk undang-undang dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem
konstitusional berdasarkan checks ind
balances, seperti yang dianut UUD 1945 setelah perubahan. Jika diteliti
lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara
adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara,
mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya
berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara.
Sistem yang demikian disebut sistem “ checks
ind balances “, yaitu pembatasan setiap kekuasaan lembaga negara oleh UUD,
tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang terendah semuanya sama diatur
berdasarkan fungsu masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak kontitusionalnya
oleh produk politik dari intitusi politik pembentuk undang-undang untuk
mengajukan gugatan terhadap intitusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran
tersebut dilakukan melalui pembentukan perundang-undangan maka dapat diajukan
keberatan kepada Mahkamah Kontitusi dan dalam hal segala produk undang-undang
dari intitusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung.
Diluar kekuatan-kekuatan politik yang duduk
dalam intitusi-intitusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang
memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk undang-undang yang dilahirkan
oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok
kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan
undang –undang sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan
pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi
profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Kenyataan yang
perlu disadari, bahwa intensnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap
pembentukan undang-undang cipta kerja dan lahirnya keputusan undang-undang
dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak
terpenuhi atau terganggu karena rasa ketidak adilan dan terganggunya ketertiban
umum akan memicu epek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar
dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk
undang-undang atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat
tersebut.
Para pembentuk undang-undang sangat penting
memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak punya
akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk mempengaruhi
kebijakan kebijakan politik. Disinilah peranan para wakil rakyat yang terpilih
melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur
politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul
norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar nilai-nilai
itu menjadi hukum positif.
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme
pembentukan undang-undang di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang
dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh
lembaga-lembaga negara dan bagaimana mekanisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga
negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang
terkait dengan pembentukan hukum.beberapa prinsip penting dalam sistem politik
Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip
negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Prinsip
konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan
negara bergerak hanya dalam koredor yang diatur konstitusi dan berdasarkan
amanat yang diberikan kostitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/
rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian
jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu
demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan
kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan
atas aturan dan mekanisme yang disepakati berssama. Dengan sistem yang
demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan
perundang-undangan dilahirkan. Dalam krangka pradikmatik yang demikianlah
produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagi sumber kekuatan mengikatnya
undang-undang diharapkan yang sebagaimana yang dianut aliran positivisme
mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat,nilai-nilai
moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud
dengan undang-undang adalah apa yang ada dalam peraturan peundang-undangan yang
telah disahkan oleh intitusi negara yang memiliki otoritas untuk itu,
nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undanganitu
karena telah melalui proses partisipasi masyarakat dan pemahaman atas suara
rakyat.
Dalam hal produk itu dianggap melanggar
norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihormati oleh masyarakat dan
merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat
negara (institusi) tersebut untuk membatalkan peraturan yang telah dikeluarkan
dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik,
kepentingan-kepentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap
menjadi undang-undang yang dicita-citakan yang akan selesai mengontrol dan
melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan
pembentukan perundang-undangan yang baru.
KESIMPULAN
Memahami
peraturan yang ada di Indonesia dilihat dari akar falsafah pemikiran dominan
dalam kenyataannya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai undang-undang
serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya undang-undang. Tidak
diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai undang-undang dan sumber
kekuatan berlakunya perundang-undangan sangat dipengaruhi oleh aliran
positivisme dalam ilmu hukum yang memandang undang-undang itu terbatas pada apa yang dimungkinkan berlakunya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus
mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem undang-undang indinesia kedepan.
Adapun
nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan
sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya peraturan yang
baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baru.
Comments
Post a Comment