PENGARUH POLITIK DALAM TERBENTUKNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

 

Seperti yang diketahui masyarakt Indonesia beberapa hari ini bergulir gelombang unjuk rasa dimana mana disetiap provinsi, kabupaten/ kota, yang menyuarakan penolakan terhadap undang-undang cipta kerja, kerna mereka menilai bahwa undang-undang ini tidak memihak kepada masyarakat Indonesia. Namun undang-undang itu tetap saja bergulir digedung DPR RI dan kemudian disahkan dan akan diserahkan kepada Presiden. Tidak dapat dipungkiri yang paling menentukan dalam proses terbentuknya sebuah undang-undang adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik begitu pula dengan terbentuknya undang-undang cipta kerja.

Bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi sosial dan seterusnya. Walaupun kemudian proses terbentuknya undang-undang cipta kerja tersebut diatas tidak diidintikkan dengan maksud pembentukkan hukum, namun pada prakteknya sering kali proses dan dinamika pembentukan undang-undang mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku ditengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk undang-undang.

Pengertian undang-undang yang memadai seharusnya tidak hanya memandang undang-undang itu sebagai perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (intitutions) dan proses (process) yang diperlukanuntuk mewujutkan undang-undang dalam kenyataan. Adanya ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah intitusi politik untuk untuk terbentuknya suatu produk undang-undang, sehubungan dengan itu ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam undang-undang yakni mencakup kata “ process” dan kata “intitution” dalam mewujutkan suatu perundang-undangan sebagi produk politik.

Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk perundang-undangan oleh suatu intitusi politik yang sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan politik yang besar dalamintitusi politik. Sehubungan dengan permasalan ini, Mariam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum ( pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan

Dalam proses pembentukan undang-undang cipta kerja oleh intitusi politik peranan kekuasaan politik yang duduk dalam intitusi politik itu adalah sangat menentukan. Intitusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk undang-undang cipta kerja hanyalah sebuah intitusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. Kerana itu intitusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik.

Teori perundang-undangan yang berpengaruh kuat terhadap-konsep-konsep dan implimentasi kehidupan perundang- undangan di Indonesia adalah teori perundang-undangan positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi undang-undang dari berbagai jenis perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahkan terus menjalar kesistem undang-undang internasional dan tradisional. Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk undang-undang dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks ind balances, seperti yang dianut UUD 1945 setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “ checks ind balances “, yaitu pembatasan setiap kekuasaan lembaga negara oleh UUD, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang terendah semuanya sama diatur berdasarkan fungsu masing-masing.

Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak kontitusionalnya oleh produk politik dari intitusi politik pembentuk undang-undang untuk mengajukan gugatan terhadap intitusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan perundang-undangan maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkamah Kontitusi dan dalam hal segala produk undang-undang dari intitusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung.

Diluar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam intitusi-intitusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk undang-undang yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan undang –undang sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Kenyataan yang perlu disadari, bahwa intensnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan undang-undang cipta kerja dan lahirnya keputusan undang-undang dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu karena rasa ketidak adilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu epek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk undang-undang atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.

Para pembentuk undang-undang sangat penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk mempengaruhi kebijakan kebijakan politik. Disinilah peranan para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar nilai-nilai itu menjadi hukum positif.

Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana mekanisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koredor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan kostitusi.

Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/ rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati berssama. Dengan sistem yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam krangka pradikmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagi sumber kekuatan mengikatnya undang-undang diharapkan yang sebagaimana yang dianut aliran positivisme mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat,nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan undang-undang adalah apa yang ada dalam peraturan peundang-undangan yang telah disahkan oleh intitusi negara yang memiliki otoritas untuk itu, nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undanganitu karena telah melalui proses partisipasi masyarakat dan pemahaman atas suara rakyat.

Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihormati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk membatalkan peraturan yang telah dikeluarkan dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kepentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi undang-undang yang dicita-citakan yang akan selesai mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundang-undangan yang baru.

 

KESIMPULAN

           

            Memahami peraturan yang ada di Indonesia dilihat dari akar falsafah pemikiran dominan dalam kenyataannya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai undang-undang serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya undang-undang. Tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai undang-undang dan sumber kekuatan berlakunya perundang-undangan sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang undang-undang itu terbatas  pada apa yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem undang-undang indinesia kedepan.

            Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya peraturan yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.

Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu