TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 

 

PENDAHULUAN

 

            Hak asasi manusia menurut isi Piagam Hak Asasi Manusia pada alenia kedua menjelaskan bahwa Hak dasar yang secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimemiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomonikasi, hak keamanan dan kesejahtraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

            Nagara, pemerintah atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dadn tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsas, dan bernegara. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial, yang yang disebabkan oleh prilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, agama, bahasa,jenis kelamin, golongan, dan status sosial yang lain. Prilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya ) maupun harizontal (antara warga negara sendiri ) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

            Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam penegakkan HAM terutama dibidang sipil dan politik, peran negara masih sangat dipertanyakan hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak dibidang sipil yang menyangkut hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak wanita dan hak-hak anak-anak. Dalam bidang politik pun yang mencakup hak turut serta dalm pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran serta hak untuk berserikat masih saja terjadi pelanggaran.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

            Masalah penegakkan HAM telah menjadi agenda penting dan strategis dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia. Pada satu sisi, penegakkan HAM berkenaan dengan meningkatnya kesadaran demokrasi dikalangan masyarakt Indonesia akibat dari mobilitas pendidikan, meningkatnya kehidupan ekonomi serta keterbukaan informasi. Pada sisi lain, tuntutan penegakkan HAM juga dipercepat oleh arus demokratisasi global yang menggejala sejak berahirnya Perang Dingin. Runtuhnya komunisme di eropa timur telah menimbulkan mitos baru tentang apa yang disebut oleh Francis Fukuyama sebagai “ berahirnya sejarah “ (the End of History) yang ditandai oleh kemenangan akhir demokrasi liberal diseluruh dunia terhadap seluruh paham ideologi politik.

            Di alinea 1 Pembukaan UUD 1945 menegaskan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”. Secara langsung dengan adanya penegasan tersebut, Negara Indonesia dapat disebut sebagai Negara hukum yang memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi, menghormati, dan melakukan penegakan terhadap HAM yang melekat pada setiap warga negaranya. Inilah bentuk kometmen para pendiri bangsa yang termaktub dalam naskah dalam pembukaan UUD 1945, sebagai bentuk konsistensi dari kewajiban Negara Hukum.

            Maka untuk menjembatani dua kelompok yang saling bersebrangan ini dicarilah suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima oleh mereka yaitu dengan membuat MPR yang mengatur tentang HAM. Setelah beberapa lama berlaku, maka lahir pula UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini dipandang sebagai Undang-Undang pelaksana dari ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagian besar  UUD 1945 ini sebenarnya berasal dari rumusan UU yang telah disahkan sebelumnya, yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka meteri yang sudah diadopsikan kedalam rumusan UUD 1945  tersebut mencakup 27 meteri. Jika ke 27 ketentuan yang yang sudah diadopsikan kedalam UUD diperluas kedalam elemen baru yang bersifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat didalamnya, maka rumusan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup empat kelompok meteri sebagai berikut:

1)      Kelompok Hak Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi:

a.       Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

b.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman llain yang kejam, tidak manusiawi danmerendahkan martabat kemanusiaan.

c.       Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.

d.      Setiap orang berhak untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya.

e.       Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.

f.       Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.

g.      Setiap orang berhak untuk perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

h.      Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

i.        Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

j.        Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.

k.      Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal diwilayah negaranya, meninggalkan dan kembali kenegaranya.

l.        Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendaptkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.

2)      Setiap orang berhak memperolah suaka politik

Sebagaimana telah manjadi pengetahuan umum dikalangan Serjana Hukum sampai dengan perkembangannya sa’at ini, yang menjadi subjek hukum intenasional yaitu Negara, Tahta Suci (vatican ), Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional , Orang perorangan ( individu), dan pihak dalam sengketa. Namun dari kelima subjek hukum internasional tersebut, negara merupakan pelaku utama dalam hukum internasional, dalam pengertian bahwa hukum internasional mengatur Hak-Hak dan kewajiban yang diemban oleh suatu negara yang berasal dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional.

Sebagi pengangku hak dan kewajiban, maka pembentukan suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur konstitutif yang meliputi :

a.       Adanya penduduk yang tetap

b.      Adanya wilayah tertentu

c.       Adanya pemerintahan, dan

d.      Adanya kedaulatan/ kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain.

Dengan terpenuhinya unsur konstitutif tersebut, maka suatu negara dapat melakukan perbuatan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban yang diembannya. Pada dasarnya negara dapat bertanggung jawab bila mana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari perjanjian internasional ataupun dari sumber hukum internasional lainya.

 Tanggung jawab negara merupakan suatu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang bersumber dari doktrin kedaulatan dan persamaan hak antar negara. menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain.

pertanggungjawaban negara dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Misalnya perbuatan negara yang menolak masuknya orang asing kedalam wilayahnya, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Hal ini disebabkan, negara menurut hukum internasional berhak menolak atau menerima orang asing kedalam wilayahnya. Hukum internasional tentang tanggung jawab Negara adalah hukum internasional yang bersumber pada hukum kebiasaan internasional. Ia berkembang melalui praktik negara-negara dan putusan-putusan pengadilan internasional. Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional (international Court of justice), praktik demikian akan semakin memperkuat kedudukan hukum kebiasaan internasional yang mengatur tentang pertanggungjawaban negara sebagai sumber primer hukum internasional.

            Pertanggungjawaban negara tersebut dapat dilihat dalam UDHR 1948, ICCPR 1966 ( International Covenant on Civil and Political Rights ), serta ICESCR 1966 ( International Covenant on Economic, social ind Cultural rights. Maka terlihat jelas bahwa penegakan HAM adalah tugas dari semua bangsa ddadn negara yang sama sekali bukan dumaksudkan untuk menciptakan kondisi yang sangat edial bagi seluruh bangssa, melainkan menjadi standar umum yang mungkin dicapai oleh seluruh manusia dan oleh seluruh negara di dunia. Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan dianggap salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum disuatu negara. Namun disamping hak-hak asasi manusia, harus pula dipahami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidupnya sejak sebelum kelaahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki sebagai manusia.

            Bahkan ada kecondongan, pemerintah lebih banyak bergerak ditataran legal-formal atau berhenti pada aspek normatif/ politisnya, sementara aspek praktisnya tertinggal dibelakang. Hal ini dibuktikan hampir semua kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 27 Juli hingga Mei 1998, sampai sekarang tidak berani ditindak lanjuti oleh pemerintah. Pemerintah justru terkesan ragu melakukan pengusutan kasus-kasus dalm ranah HAM.

 

KESIMPULAN

 

            Prinsip tanggung jawab negara memiliki kaitan erat dangan HAM. HAM yang dewasa ini telah diatur dalam hukum HAM internasional, pada awalnya dikembangkan melalui prinsip tanggung jawab negara atas perlakuan terhadap orang asing (state responsibility for the treatment of aliens). Dalam konteks penegakkan HAM , negara juga merupakan pengemban subjek hukum utama. Negara diberikan kewajiban melalui deklarasi dan kovenan-kovenan Internasional tentang HAM sebagai idintitas utama yang bertanggung jawab secara penuh untuk melindungi, memajukan serta menegakkan HAM.

Penegakkan HAM di Indonesia sebenarnya sudah disinggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Namun dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada persoalan penegakkan HAM tidak dapat berjalan dengan baik. Karena setiap instrument Internasional tentang HAM mendefinisikan tanggung jawab pemerintah/ negara, tidak serta merta dilaksanakan dengan sepenuhnya.

Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas-Pekanbaru (Hipmas-Pekanbaru) Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang

Tindak Lanjut Hasil Penanganan Diduga Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu